Mohon tunggu...
Indiera Rizky Dwirani
Indiera Rizky Dwirani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010148

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kuis 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   19:49 Diperbarui: 30 November 2024   19:49 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi Kuis 12
Dokumen Pribadi Kuis 12

Dokumen Pribadi Kuis 12
Dokumen Pribadi Kuis 12

Dokumen Pribadi Kuis 12
Dokumen Pribadi Kuis 12

Dokumen Pribadi Kuis 12
Dokumen Pribadi Kuis 12

PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia dalam berbagai sektor kehidupan, baik pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Upaya pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia, namun tantangan besar tetap ada dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang kompleks. Dalam konteks hukum pidana, untuk dapat mengadili seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terdapat dua elemen utama yang harus dibuktikan, yaitu actus reus (perbuatan tercela) dan mens rea (niat jahat). Kedua elemen ini, meskipun bukan hal yang baru dalam sistem hukum pidana modern, memiliki akar yang dalam dalam tradisi hukum Inggris melalui pemikiran para tokoh besar seperti Edward Coke.

Edward Coke adalah seorang tokoh hukum Inggris yang dikenal sebagai penggagas penting dalam pengembangan prinsip-prinsip dasar hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan pemahaman actus reus dan mens rea. Pemikirannya ini menjadi dasar penting dalam sistem hukum pidana di banyak negara, termasuk Indonesia, dalam menghadapi tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan niat dan perbuatan. Dalam konteks korupsi di Indonesia, penerapan kedua unsur tersebut tidak selalu mudah, mengingat adanya faktor-faktor kompleks yang mempengaruhi tindak pidana tersebut, seperti penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, serta niat jahat yang sulit dibuktikan secara langsung.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia, dengan merujuk pada konsep hukum yang dikembangkan oleh Edward Coke. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan wawasan yang lebih jelas mengenai tantangan dan solusi dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.

Apa perbedaan atau persamaan penerapan actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia dibandingkan dengan sistem hukum Inggris?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun