Kompas Sabtu, 21/2/15 memberitakan, PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan dana talangan untuk membayar kerugian kepada calon penumpang Lion Air yang penerbangannya tertunda. Kerugian yang dibayarkan itu terdiri dari pengembalian uang tiket, retribusi layanan penumpang (PSC), dan kompensasi Rp.300.000 kepada setiap penumpang. Menurut Dirut Angkasa Pura II, pembayaran ini merupakan kebijakan dan bentuk pelayanan Angkasa Pura II.
Menurut saya ada yang “tidak beres” bila Angkasa Pura II ikut menalangi hal tersebut:
1.Kesalahan ada di pihak Lion Air, tidak sepantasnya PT. Angkasa Pura (AP) II selaku BUMN menalangi kerugian yang dilakukan oleh pihak ketiga (Lion Air). Apakah Lion Air punya lobby yang luar biasa kuat sehingga kesalahannya bisa ditalangi ?
2 AP II merupakan BUMN yang mengelola keuangan negara. Tata kelola keuangan negara sudah ada aturan mainnya. Tidak sembarangan uang negara dapat dikeluarkan / dipergunakan untuk membayar akibat kesalahan Lion Air walaupun namanya dana “talangan”. Ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara. Apa dasarnya? Dan Bagaimana jika Lion Air tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh AP II? BPK harus mengaudit uang yang dikeluarkan oleh setiap BUMN. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, keuangan BUMN merupakan keuangan negara, BPK dapat mengauditnya!
Pemerintah dalam hal ini BUMN AP II dibawah Kementerian Perhubungan memang berniat baik menanggulangi persoalan yang dihadapi para penumpang Lion Air yang delay karena kekacauan penerbangan. Namun caranya dengan menalangi menggunakan uang BUMN AP II tidaklah tepat. Hal ini tidak mendidik sektor swasta yang nyata-nyata menimbulkan kekisruhan tetapi yang turut menanggung adalah pemerintah. Regulator seharusnya bertindaktegas kepada maskapai Lion Air. Jangan takut untuk memberi sanksi yang tegas. Bila tidak maka masyarakat banyak yang akan menjadi korban dan keuangan negara yang dirugikan.
Pemerintah mengeluarkan dana untuk menalangi pihak ketiga bukan kali ini saja terjadi. Dahulu ketika kisruh haji, Kementerian Agama juga pernah menalangi pihak agen penyelenggara haji yang tidak dapat memulangkan jemaah haji dari Mekah. Sesudah ditalangi pemerintah ternyata pihak agen perjalanan haji tidak mengembalikan dana talangan tersebut. Baru-baru ini pun pemerintah akan “menalangi” tragedi lumpur Lapindo di Sidoarjo, padahal tanggungjawab seharusnya ada di “pemilik” Lapindo (Bakri Group).
Akankah setiap kerugian yang disebabkan oleh pihak swasta, pemerintah harus menalangi ? Padahal pemerintah hanya dapat mengeluarkan atau menanggulangi dengan dana talangan bila ada situasi yang sistemik! Sekilas tulisan ringan di akhir pekan. Sekedar untuk kita renungkan!
Met Malam Minggu. Salam Kompor!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H