Mohon tunggu...
Indira Revi
Indira Revi Mohon Tunggu... -

Simple Life...Simple Thought...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengelolaan Dana Haji, Apakah Sudah Amanah?

26 Mei 2014   19:22 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:05 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan Dana Haji, Apakah Sudah Amanah?

Menteri Agama SDA ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Atas penetapan status ini SDA menyatakan “bingung” dan mudah-mudahan hanya kesalahpahaman saja. Yang jelas KPK pasti paham ada yang salah dalam pengelolaan dana umat, sehingga berani menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan menahannya. Hari Senin ini setelah dipanggil oleh Presiden SBY, apakah posisi SDA sebagai Menteri Agama akan di copot? Atau SDA yang akan mengembalikan mandatnya kepada Presiden SBY? Kita tunggu saja.

Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) merupakan badan pengelola yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dana abadi umat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kemaslahatan umat islam.

Adanya kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Agama menandakan sistem dan penyelenggaraan ibadah haji belum dilakukan secara transparan dan akuntabel. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan dan KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Mengapa Menteri Agama yang harus ditetapkan menjadi tersangka? Karena dalam ketentuan, ketua dan penanggungjawab badan pengelola dana abadi umat yaitu Menteri Agama. Pihak lain dapat terseret kasus ini jika memang ikut melakukan dan menikmati hasil korupsi. Karena menguntungkan orang lain juga masuk kategori korupsi.

Setiap tahun dana abadi umat yang dikelola mencapai trilyunan rupiah. Kemana saja uangnya? Dalam peraturan dapat ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara, giro atau deposito. Sedangkan investasi langsung dapat dilakukan melalui pengadaan sarana dan prasarana produktif yang bertalian dengan penyelenggaraan ibadah haji atau kerja sama investasi dengan suatu badan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Apakah selama ini pengelolaannya sudah amanah? Wallahu alam bishawab.

Mencermati kasus pengelolaan keuangan dana haji di Kementerian Agama, menurut hemat saya ada beberapa hal yang memerlukan perhatian:

1.Personal yang mengelola dana abadi umat harus yang berakhlak mulia dan selalu di upgrade kemampuan tata kelola keuangannya.

2.Manajemen tata kelola keuangan BP DAU harus diperbaiki, termasuk tata kerja dan bentuk investasi yang dilakukan. (Lucu juga kementerian agama kok melakukan investasi keuangan).

3.Proses tender pengadaan barang dan jasa yang selalu menjadi “celah” korupsi harus dibenahi.

4.Struktur organisasi BP DAU yang merupakan non struktural dan independen harus diubah atau kalau perlu dibubarkan dengan membentuk lembaga yang lebih kredibel.

5.Peran auditor negara (BPK) harus diperkuat untuk me-review laporan keuangannya. Selama ini audit dilakukan oleh akuntan publik independen

Cukup lima saja sarannya, karena menurut para kompasianer yang biasa menulis supaya sesuai dengan dasar negara kita Pancasila. Sekian opini singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat!

Salam Kompasiana !!!

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun