Mohon tunggu...
Indira Revi
Indira Revi Mohon Tunggu... -

Simple Life...Simple Thought...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sidang Kopi Bersianida: Saksi Ahli Tidak Memperkuat Pembuktian

6 September 2016   01:09 Diperbarui: 6 September 2016   09:26 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sidang kopi bersianida yang disiarkan Live Kompas TV belum berakhir tengah malam ini. Jenuh juga menonton sidangnya!

Dari sidang tersebut, kasus kopi sianida yang menempatkan Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna masih sulit dibuktikan. Saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum  Jessica belum memperjelas duduk perkara kasus kematiannya. Saksi ahli dari Jaksa mendasarkan pada "opini", sedangkan saksi ahli dari pihak Jessica mendasarkan pada "asumsi".

Saksi ahli patologi forensik Profesor Beng Ong dari Queensland University Australia yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica, memberikan analisa yang berbeda atas kematian Mirna. Beng Ong menjelaskan kematian Mirna belum tentu akibat sianida karena tidak ada ciri-ciri klinis kematian akibat sianida. Erosi pada lambung Mirna bukan karena sianida karena jika Sianida masuk dari mulut tidak hanya ada di lambung tetapi ada di jaringan tubuh lainnya, seperti hati, jantung atau darah sedangkan racun sianida hanya ditemukan di lambung. Namun Beng Ong tidak dapat memastikan apa penyebab kematian karena tidak memeriksa organ-organ dalam.

Strategi pengacara  mendatangkan saksi ahli dalam persidang yang ke-18 kali  ini membuat majelis Hakim masih ragu dalam menyikapinya. Ini terlihat dari pertanyaan Hakim dalam menggali informasi. Karena saksi ahli akan pulang  ke Australia Selasa malam besok, sidang pun dilaksanakan hingga dinihari.

Perkiraan ku diakhir persidangan akan ada perbedaan pendapat diantara majelis Hakim dalam memutuskan perkara. Kita tinggal menunggu dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangan hukum dari Hakim dalam memutuskan perkaranya. 

Hakim dalam memutus perkara adalah "Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Semoga Hakim memutuskan berdasarkan keyakinan hakim, bukan karena "semangat" jaksa yang harus menuntut seseorang untuk dihukum atau karena keahlian pengacara dalam membela seseorang yang didakwa bersalah.

Hakim perlu berijtihad sebelum memutuskan perkara karena menyangkut nyawa manusia. Andaikan Hakim benar dalam memutus perkara mendapat dua pahala, andaikan Hakim salah dalam memutuskannya maka mendapat satu pahala atas usaha ijtihadnya mencari kebenaran. Kalau sobat kompasianer yang menjadi Hakimnya, berapa tahun akan memvonis Jessica? Atau malah membebaskannya?  Auk ahh gelap.

Salam Malam Salam 00:00

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun