Siapa Pemilik Unimog?
Beberapa hari lalu nama UNIMOG sangat populer di media massa. Dalam unjuk rasa menunggu putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi sebuah Unimog melintasi pengaman kawat berduri. Dianggap melanggar ketentuan, Unimog yang belum jelas nama pemiliknya ini diamankan oleh pihak kepolisian. Sampai saat ini masyarakat masih menunggu aparat kepolisian menjelaskan siapa pemilik Unimog ini.
Media yang masih penasaran dengan kepemilikan Unimog, bahkan berusaha mencari jawaban dari Panglima TNI. Adapun jawaban Panglima TNI tidak mungkin Unimog milik anggota TNI. Walaupun memang kendaraan militer namun di lingkungan TNI kendaraan ini sudah tidak dipakai lagi.
Menurut hemat saya, untuk mengetahui pemilik sebenarnya cukup mudah dengan melihat dokumen kepemilikan dan spesifikasinya. Bahkan cara perolehannya juga dapat ditelusuri, karena pemilik dan penghobi Unimog sangatlah terbatas.
Unimog ini merupakan produk divisi Daimler-Benz AG Jerman. Unimog sebagaimana mobil mercy lainnya, merupakan kendaraan tangguh dan handal disegala medan umumnya di miliki oleh militer.
Dari kabar yang beredar di media, kendaraan yang dipakai untuk unjuk rasa ini bukan milik institusi pemerintah / Negara namun milik perseorangan. Kalau kendaraan milik Negara tentunya Unimog tidak bisa sembarangan keluar kandang tanpa sepengetahuan “pemiliknya”.
Kalau Unimog milik institusi militer keluar kandang pasti dengan perintah komando dan tidak mungkin dipergunakan dengan sembrono. Sedangkan jika Unimog yang berdemo milik pribadi dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pak polisi tinggal menindak pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan, bolehkah kendaraan milik Negara atau ex- militer yang sudah tidak dipergunakan lagi oleh militer dapat dibeli atau dimiliki oleh perseorangan???
Dari pengamatan saya, inventaris barang milik Negara seperti kendaraan atau barang milik Negara lainnya, jika akan beralih menjadi milik pribadi atau perseorangan pengalihannya harus melalui proses atau prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses yang ditempuh yaitu bila hasil inventarisasi kendaraan tersebut sudah rusak berat, berdasarkan umur sudah tidak layak pakai atau tidak sesuai lagi dengan tugas fungsi di institusi yang bersangkutan, maka kendaraan tersebut dapat dihapuskan. Langkah yang dilakukan adalah melakukan penilaian dan Lelang atas kendaraan tersebut dengan disertai penghapusan dari daftar inventaris barang milik Negara. Penawar tertinggi menjadi pemenang lelang atas barang inventaris milik Negara tersebut. Uang hasil penjualan barang inventaris disetorkan ke kas Negara.
Jika proses penghapusan inventaris barang milik negara yang dilakukan telah sesuai ketentuan, maka risalah lelang dipergunakan sebagai dasar untuk balik nama dari ‘milik negara’ menjadi ‘milik perseorangan’ pemenang lelang tersebut.
Jadi untuk menelusuri kepemilikan Unimog tidak terlalu sulit. Riwayat dokumen seharusnya tercatat di Samsat karena setiap tahun harus membayar pajak kendaraan. Jika Unimog yang sempat menjadi bintang dalam unjuk rasa tempo hari telah menjadi milik pribadi maka masyarakat tidak perlu curiga bahwa institusi Negara sebagai ‘pemilik’ unimog.
Yang jelas pemilik Unimog adalah orang berkelas karena harga bekasnya pun masih sulit dijangkau masyarakat kelas bawah.!
Salam.
Sumber foto: www.toyzhunt.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H