Mohon tunggu...
Indriyatul Munawaroh
Indriyatul Munawaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Learners

Learners

Selanjutnya

Tutup

Money

SDA Dijual? Bukan Rahasia

4 Februari 2019   07:16 Diperbarui: 4 Februari 2019   07:22 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Kalimat diatas adalah cuplikan dari UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3. 

Dalam ayat tersebut sungguh sudah jelas bahwa  sumber daya alam adalah salah satu sektor yang notabenenya adalah milik rakyat bersama dan tidak dapat dimiliki segelintir orang saja. Negara mempunyai amanah untuk mengelola Sumber Daya Alam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan menjadikan sektor vital tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat melalui pelayanan yang diberikan pemerintah.

Tapi relitas berkata tidak. Pasal tersebut seolah hanya menjadi formalitas untuk memberikan dasar hukum semata tanpa realisasi yang nyata. Bagaimana tidak SDA yang selama ini dibangga-banggakan, yang menjadikan peduduknya merasa negeri terkaya dalam sumber daya alam nyatanya banyak yang dikuasai oleh segelintir orang.

Berdasar penemuan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang. Wakil Ketua KPK, Laode M.Syarif mengatakan bahwa banyak sekali SDA Indonesia dijual murah oleh para pejabat. KPK sendiri mencatat lebih dari 12 kasus korupsi di sektor SDA sepanjang 2004-2017.

Sementara itu, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi sektor kehutanan. Bahkan disepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Ditambah 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang swasta. Laode menambahkan korupsi SDA bukan hanya soal keuangan negara akan tetapi karena kegagalan pemerintah dalam mengelola SDA yang sejatinya untuk kemakmuran rakyat (Tempo.co 25/01/2019).  

Sejatinya temuan KPK bukan hal asing bagi Indonesia. Sejak lama Indonesia sudah menjadi objek rebutan para pejabat yang berprofesi sebagai makelar penjualan aset milik rakyat. Hal ini tampak dari banyaknya sektor tambang yang dimiliki oleh swasta dan asing, seperti halnya sektor tambang minyak, emas, batu bara dan masih banyak lainnya.

Justru kepemilikan oleh asing ini jelas-jelas dilegalkan oleh pemerintah yang pada dasarnya bertentangan dengan dasar hukum yang dirancang dalam UUD 1945. Alih-alih ingin menyejahterakan rakyat, SDA yang melimpah jusru jatuh ke tangan swasta dan asing demi keuntungan mereka pribadi. Disinilah pejabat yang seharusnya menjalankan amanahnya mengurus rakyat justru menjadi subjek yang menyengsarakan rakyatnya.

Fenomena ini lumrah dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang asanya sekulerisme dan standar perbuatannya adalah manfaat. Ditambah lagi liberalisme adalah gaya pengurusan dalam semua lini kehidupan. Termasuk liberalisme kepemilikan yang menjadikan siapapun bebas untuk memiliki kekayaan sebesar-besarnya walaupun itu merenggut hak kepemilikan umum yaitu SDA. Inilah sejatinya pangkal dari kerusakan dan penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sudah seharusnya pengelolaan SDA kembali pada asas kepemilikan umum yaitu tidak dapat dimiliki oleh seorangpun apalagi asing. Melainkan pemerintahlah yang harusnya bertanggung jawab menjadi pengelola yang kemudian digunakan hasilnya untuk kepentingan rakyat, diantaranya membiayai pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum lainnya.

Konsep ini hanyalah dimiliki oleh sistem Islam dimana Islam membagi kepemilikan menjadi tiga macam, yaitu kepemilikan individu, negara, dan umum. SDA termasuk kepada kepemilikan umum yang haram dimiliki dan dikuasai oleh individu apalagi menjualnya ke asing. 

Konsep ini bukanlah konsep belaka tanpa realisasi. Konsep ini sudah pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat salah satu rakyatnya memiliki lahan yang ternyata terdapat tambang garam yang produksinya mengalir. Beliau dengan sangat tegas mengambil kembali dan mengelolanya untuk kepentingan umat.
Maka sudah saatnya umat berjuang bersama untuk kembali kepada sistem Islam dengan mewujudkan dakwah sesuai manhaj Rasulullah saw. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun