Mohon tunggu...
indhira meirellia
indhira meirellia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis dan Aktivis

Mahasiswa manajemen pendidikan, universitas negeri yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Titik Cerah Mahasiswa

21 Desember 2021   14:25 Diperbarui: 21 Desember 2021   14:36 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak: Tulisan ini diperuntukkan untuk memberikan pemahaman kembali terkhusus bagi mahasiswa mengenai kebijakan pemerintah terkait kurikulum yang ditetapkan dalam metode pembelajaran di perguruan tinggi yang akan memperluas kompetensi yang dimiliki setiap mahasiswa sebagai persiapan menghadapi dunia kerja di masa depan. Data yang disampaikan pada tulisan ini melalui penelitian dan informasi yang valid dan diambil dari sumber yang terpercaya. Terbukti dari data yang dilihat tingkat kepuasaan bagi mahasiswa bahkan dosen menunjukkan kepuasaan yang tinggi terkait kebijakan kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka.

Kata Kunci: Kampus merdeka, merdeka belajar, perguruan tinggi

Dasar pembentukan dan penyusunan kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan di perkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa penyusunun kurikulum menjadi hak yang di pegang penuh oleh perguruan tinggi yang menjadi dasar pembelajaran, panduan keberlangsungan pembelajaran, dan yang nantinya akan menentukkan dan memperlihatkan kualitas komponen pendidikan yang ada di suatu lembaga tersebut, bahkan menentukkan kualitas keluaran atau lulusan dari suatu lembaga sebagai bukti bahwa kurikulum yang disusun dalam perguruan tinggi tersebut menghasikan lulusan yang terbaik dan berkualitas.

Kurikulum menjadi tolak ukur dalam menyusun rencana pembelajaran per semester (RPS) yang ditentukan dengan indicator keberhasilan dan capaian pembelajaran setiap mata kuliah agar bahan ajar yang diberikan selama proses pembelajaran dapat sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi yang akan menghasilkan mutu pendidikan yang berkualitas. Dan kurikulum akan menjadikan suatu proses pembelajaran terarah dan terorganisir dengan baik dikarenakan memiliki standar dan panduan dalam menentukkan arah pendidikan masing-masing perguruan tinggi dalam mencetak lulusan terbaik dan berkompetensi karena tersedia nya alternatif fasilitas untuk menunjang kompetensi tersebut dengan kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka. Karena merdeka belajar ini memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih bidang yang sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing sehingga dapat memperluas pengetahuan dan potensi yang dimiliki sebab pengalaman yang dimiliki dalam berbagai bidang.(Tim et al., 2020)

Menurut Mendikbud, Esensi adanya merdeka belajar adalah tempat untuk menggali potensi dosen dan mahasiswa agar dapat berinovasi dan meningkatkan kuliatas pembelajaran secara mandiri dan bebas sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki. Selain itu Mendikbud berharap dengan adanya kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka ini dapat melahirkan generasi pelajar pancasila yang mandiri, kreatif, kritis, bermoral dan beretika, spritualitas, dan persatuan antar sesama tanpa membedakan ras yang ada.(Kemendikbud, 2020)

Hampir seluruh perguruan tinggi terutama sudah menerapkan kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka ini dan membuktikan hasilnya yang dapat mempersembahkan para mahasiswa yang berprestasi di bidang yang sesuai dengan minatnya masing-masing. Karena dengan kurikulum ini mahasiswa mengetahui potensi apa saja yang dimilikinya dan merasa mendapatkan sebuah tempat untuk menyalurkannya, dan para dosen pun merasakan dampak yang positif dengan adanya kebijakan kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka membuat kebebasan yang sebenarnya kepada mahasiswa tentunya dengan adanya kesempatan untuk mempelajari bidang lainnya di luar kampus ataupun di luar program studi yang sedang ditempuh.

Bentuk kegiatan kampus merdeka di dalam kampus dan di luar program studi adalah dengan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil sebanyak kurang lebih 3 semester di program studi lainnya, selain itu untuk bentuk kegiatan di luar kampus adalah dengan adanya proyek independen, magang atau praktik, terjun langsung pada masyarakat desa, dan pertukaran pelajar serta kegiatan kemanusiaan dan kewirausahaan lainnya. Pengalaman yang akan didapatkan oleh mahasiswa dengan mengikuti program pemerintah kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka ini adalah membuat kesiapan yang lebih matang untuk menghadapi tantangan kedepannya dalam dunia industri, ekonomi, social dan politik bahkan sampai pada dunia pendidikan yang dimana akan terus berkembang sesuai dengan zaman yang menuntut penerus bangsa dan negeri ini yang inovatif, kreatif, mandiri dan kritis terhadap isu-isu yang ada di masa mendatang.

Maka dari itu sudah seharusnya kurikulum ini terus dikembangkan dan diterapkan pada perguruan tinggi khususnya agar perubahan dan peningkatan dunia pendidikan tinggi akan terjadi secara berkelanjutan tentunya dengan dukungan dari segala pihak yang terkait untuk terus mengembangkan kurikulum ini agar terus diterapkan meskipun dengan perkembangan zaman yang ada.

Demikian mengenai pembahasan kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka yang menjadi titik cerah bagi mahasiswa terutama dalam memperluas dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki untuk menunjang peningkatan serta perubahan dalam dunia pendidikan dan menjadikan bangsa ini lebih siap dalam berkompetisi dengan negara asing.

DAFTAR PUSTAKA

Kemendikbud,  pengelola web. (2020). Reformasi pendidikan nasional melalui merdeka belajar. kemendikbud.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun