Setiap sekolah tentunya mempunyai tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di suatu negara yang biasa disebut guru. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal (1) ayat (1) telah disebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru juga harus mempunyai kemampuan sosial dan profesional yang baik untuk meningkatkan perkembangan pendidikan di Indonesia.  Guru yang berkualitas akan menghasilkan siswa yang berkualitas pula. Maksud dari kata ‘profesional’ yaitu yang ahli dalam bidangnya. Tidak mudah untuk menjadi guru yang profesional, namun ada upaya bagi orang yang mau berusaha menjadi guru yang profesional. Adapun kriteria menjadi guru profesional berdasarkan UU No. 14 tahun 2005, Bab IV pasal 8, yaitu:
1. Mempunyai kualifikasi akademik
2. Memiliki kompetensi
3. Memiliki sertifikat pendidik
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
 Pertama, kualifikasi akademik yang dimaksud adalah telah memperoleh atau menuntaskan pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat dengan baik. Sehinga peserta didik dapat memperoleh ilmu yang berkualitas dari guru yang memang benar telah menguasai bahan ajarnya dengan baik.
 Kedua, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut merupakan salah satu dari kesatuan guru profesional.
 Ketiga, memiliki sertifikat pendidik. Menjadi seorang guru yang profesional, setidaknya harus mempunyai bukti bahwa benar telah menyelesaikan pendidikan program sarjana. Serta telah mempunyai pengalaman mengajar sebagai tenaga pendidik.
 Keempat, guru harus memiliki kondisi yang sehat jasmani dan rohani supaya dapat menghasilkan pembelajaran yang maksimal.
 Kelima, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang telah tercantum pada pembukaan UUD 1945, tujuan dari pendidikan adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.