Mohon tunggu...
BMP Panjaitan
BMP Panjaitan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Menjadi orang penting di Kingdom

Hidup di dunia hanya numpang karna kita kewarganegaraan Sorga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jakarta Tanggap Darurat Bercerai, Gereja Jangan Tidur

22 Februari 2019   17:35 Diperbarui: 22 Februari 2019   18:09 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SIPP PN se-Jakarta

Tidak bisa di bantah bahwa berdasarkan data yang di kumpulkan penulis terhadap persidangan perkara perdata  perceraian di Pengadilan Negeri di Jakarta memasuki tahun 2019 belum 2 bulan sudah sangat mengejutkan.

Adapaun Data perkara perdata perceraian dari tanggal 01 Januari s/d 07 Pebruari 2019 (baru 39 hari) sebagai berikut:
PN Jakarta Barat 107 perkara
PN Jakarta Pusat 68 perkara
PN Jakarta Timur 48 perkara
PN Jakarta Selatan 535 perkara.
PN jakarta utara 75 perkara

Dari fakta angka perkara perceraian diatas, kiranya kita hamba Tuhan yang ladang pelayanan ada di Jakarta terbeban untuk lakukan kegiatan pastoral dengan melakukan  pendidikan bagi jemaat dewasa bermasalah,  bukan langkah pamungkas yakni mari kita berdoa minta diberikan kekuatan menghadapi masalah rumah tangga jemaat yang sedang berhadapan dengan hukum perceraian.

Karena data tersebut para pihak berperkara gugat cerai  pada Pengadilan Negeri yang artinya yang berperkara tadinya menikah dan di berkati di gereja (sakramen pernikahan) bukan di KUA yang artinya tanggung jawab gereja merawat jemaat yang sedang berhadapan dengan hukum yang dibenci Tuhan, PERCERAIAN.

Sumber: SIPP PN se-Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun