Kita yakin masih banyak pers yang menjunjung etik dan bekerja untuk memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
Dewan Pers memandang perlu untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pemilu dan kode etik jurnalistik.
Dewan pers juga mengingatkan bahwa para wartawan yang maju dalam kompetisi dalam pemilu 2024 agar mundur atau non aktif.
Tentu saja siapa pun wartawan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg), calon kepala daerah atau anggota tim pemenangan calon presiden/wakil presiden seharusnya mundur.
Mereka wartawan tersebut harus mundur atau setidaknya nonaktif dari profesi wartawan.
Selain itu wartawan bukan tim sukses kandidat caleg, capres peserta pemilu 2024.
Wartawan harus netral dalam pemberitaan pemilu 2024.
Pemilu 2024 tinggal 4 bulan lagi. Jangan lupa datang ke TPS pada 14 Februari 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H