JAKARTA-Independent, Menjelang akhir tahun 2022, kembali terdengar adanya kenaikan tiket kapal ferry di Aceh.
Sesuai surat keputusan Pejabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, nomor: 552/1561/2022, tentang kenaikan tiket kapal ferry.
Surat ini berjumlah 11 halaman tentang kenaikan harga tiket kapal ferry lintasan Balohan-Ulee Lheue, Lamteng, Seurapong, Singkil, Simeuleu.
Sesuai surat Pejabat Gubernur Aceh kepada GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Banda Aceh dan Aceh Singkil, kenaikan harga tiket berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022.
Untuk harga tiket kelas ekonomi Sabang-Banda Aceh, dewasa ( Rp 35.000), bayi (Rp 4.200).
Kendaraan roda dua, golongan I ( Rp 40.000), golongan II (Rp 68.000), golongan III (Rp 145.000).
Kendaraan roda empat/mobil golongan IV (Rp 457.000), mobil barang (Rp 349.000).
Khusus kendaraan penumpang, harga tiket sebesar Rp 457.000 sudah termasuk untuk 5 orang.
Kendaraan golongan V, Mobil pumpang (Rp 985.000), dan Mobil barang (Rp 627.000).