JAKARTA-Independent, Peredaran narkotika terus berlangsung di Aceh.
Di awal tahun 2022, tim Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 kg.
Dihadapan para jurnalis, Kapolda Aceh Ahmad Haydar menjelaskan proses penangkapan mafia narkotika jenis sabu seberat 150 kg.
Kegiatan ini berlangsung di aula Presisi, Mapolda Aceh, pada hari Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH, MM, kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. beserta staf, pejabat Bea Cukai Aceh serta tamu VIP lainnya.
Disini diperlihatkan barang bukti dan para pelaku kepada para jurnalis yaitu 150 kg sabu, pil ekstasi 145 ribu butir serta pil Happy Five (H5) 20 ribu butir.
Narkotika terbesar jenis sabu ini dan para pelaku berhasil diamankan Tim Polda Aceh pada tanggal 20/01/2022.
Lokasi penangkapan para tersangka yaitu: MK, UH, MJ, DK, RK dan IS di kawasan pesisir pantai Jambo Aye Aceh Utara, Jangka Bireuen serta Rantau Selamat Aceh Timur.
Mereka terancam hukuman 5-20 tahun penjara serta terberat hukuman mati.