Mohon tunggu...
Independent News
Independent News Mohon Tunggu... Jurnalis - Independent

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis INDEPENDENT, WhatsApp +628887211300 IG @rachmadyuliadinasir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peredaran Sabu 150 Kg, Berhasil Digagalkan Tim Polda Aceh

28 Januari 2022   04:35 Diperbarui: 28 Januari 2022   04:53 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Aceh Merperlihatkan Barang Bukti Narkoba Sabu (Doc Bidhumas Polda Aceh-Arsip Rachmad Yuliadi Nasir)

JAKARTA-Independent, Peredaran narkotika terus berlangsung di Aceh.

Di awal tahun 2022, tim Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 kg.

Dihadapan para jurnalis, Kapolda Aceh Ahmad Haydar menjelaskan proses penangkapan mafia narkotika jenis sabu seberat 150 kg.

Kegiatan ini berlangsung di aula Presisi, Mapolda Aceh, pada hari Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH, MM, kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. beserta staf, pejabat Bea Cukai Aceh serta tamu VIP lainnya.


Disini diperlihatkan barang bukti dan para pelaku kepada para jurnalis yaitu 150 kg sabu, pil ekstasi 145 ribu butir serta pil Happy Five (H5) 20 ribu butir.

Narkotika terbesar jenis sabu ini dan para pelaku berhasil diamankan Tim Polda Aceh pada tanggal 20/01/2022.

Lokasi penangkapan para tersangka yaitu: MK, UH, MJ, DK, RK dan IS di kawasan pesisir pantai Jambo Aye Aceh Utara, Jangka Bireuen serta Rantau Selamat Aceh Timur.

Mereka terancam hukuman 5-20 tahun penjara serta terberat hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun