JAKARTA-Independent, Dinas Sosial Aceh kembali memfasilitasi pemulangan nelayan Aceh yang ditangkap di negara India.
Mereka sempat ditahan di Penjara Port Blair Kepulauan Andaman India, karena melewati batas negara Indonesia masuk perairan India.
Kasus ini terjadi pada tanggal 3 Maret 2020. Dimana kapal nelayan dengan 59 GT yaitu KM BSK 45 ditangkap oleh keamanan Negara India.
Para nelayan ini menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas pada tanggal 11 Januari 2021.
Setelah pihak KBRI, Deplu serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan, akhirnya para nelayan asal Aceh ini dapat kembali ke Indonesia (Jakarta).
Rencana awal 28 orang nelayan KM BSK 45 ini kembali semua ke Aceh pada Rabu, 3 Februari 2021.
![Sebagian Tim Penjemput dari Dinsos Aceh untuk Nelayan Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda (doc Rachmad Yuliadi Nasir/Istimewa)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/02/03/img-20210203-144549-601ac7cb838cc66f2f5c8596.jpg?t=o&v=770)
Tepat jam 15:00 WIB, Rabu (3 Februari 2021), para nelayan keluar dari pintu bandara Sultan Iskandar Muda.
Ternyata hanya 21 orang nelayan yang bisa pulang bersama ke Aceh, sisanya 5 orang dinyatakan positif terkena Covid-19 dan harus menjalani karantina.
Sedangkan dua nelayan lainnya terhambat administrasi dan akan segera menyusul terbang ke Aceh.