JAKARTA-Independent, Sudah jauh-jauh hari masyarakat Aceh diinformasikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2016 tepat pada ulang tahun bank Aceh ke-43 maka seluruh unit Bank Aceh akan dikonversi menjadi Bank Aceh Syariah.
Dalam perjalanan waktu maka Bank Aceh berhasil meraih penghargaan ‘Digital Brand of The Year 2013’, peringkat pertama untuk kategori Penghimpunan Dana Unit Usaha Syariah ( Bank Aceh Syariah) melalui Tabungan Firdaus.
Digital brand award merupakan penghargaan tertinggi untuk kategori penghimpunan dana dari pihak ketiga (DPK) pada unit usaha syariah. Penghargaan itu bisa menjadi awal yang baik bagi Bank Aceh Syariah dalam upaya memperluas jaringan hingga ke pelosok-pelosok daerah.
Kalangan DPRA juga sudah tuntas membahas soal pencabutan Qanun Spin Off Bank Aceh  yang merupakan salah satu proses konversi penuh bank milik Pemerintah Aceh itu dari sistem konvensional ke syariah.
Data terakhir menunjukan bahwa sesuai permintaan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah disepakati Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah melalui spin off dicabut.
Qanun ini disahkan karena sempat direncanakan konversi Bank Aceh ke syariah dalam bentuk spin off atau pemisahan antara Bank Aceh konvensional dengan Bank Aceh Syariah, tapi belakangan disepakati konversi penuh alias nantinya tak ada lagi Bank Aceh konvensional, melainkan sudah syariah semua.
Konvensi (perubahan status) Bank Aceh dari konvensional ke syariah akan menimbulkan dampak besar di dunia perbankan di Indonesia. Kalau konversi Bank Aceh ini berjalan mulus pada bulan Agustus 2016, maka Bank Aceh akan langsung masuk 5 besar Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia.
Konversi Bank Aceh ini diharapkan dapat memperkuat fundamental perekonomian daerah dan masyarakat, serta dalam upaya untuk penerapan syariah Islam secara utuh danmenyeluruh di Aceh.
Konversi Bank Aceh ke syariah, menimbulkan double impact. Dampak pertama, perubahan status Bank Aceh secara otomatis menambah aset Bank Syariah di Indonesia sebesar Rp 20 Triliun. Di sisi lain mengurangi aset bank konvensional senilai Rp 20 Triliun. Aceh akan menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengubah status bank daerahnya.
Dengan konversi Bank Aceh ke syariah, Â mulai Agustus 2016, angka pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia akan naik menjadi lebih kurang 5,20%. Kehadiran Bank Aceh Syariah memberikan tambahan aset sekitar Rp 20 Triliun.
Saat ini cabang-cabang Bank Aceh Syariah telah beroperasi akan tetapi Bank Aceh Syariah pusat di Banda Aceh belum dapat beroperasi pada tanggal 6 Agustus 2016, berhubung satu dan lain hal.