KOPI, Banda Aceh, Hasil pilkada serentak di provinsi Aceh pada tanggal 15 Februari 2017 untuk sementara dimenangkan oleh Irwandi Yusuf sebagi Gubernur Aceh.Â
Akan tetapi setelah hasil pleno rekapitulas di DPRA, Sabtu 25 Februari 2017. Dilihat hasil dari perolehan suara dari 23 kabupaten kota untuk enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur:
1. Pasangan Tarmizi Karim-T Muchsalmina Ali: 406.865 suara
2. Pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah: 132.981 suara
3. Pasangan Abdullah Puteh-Said Mustafa Usab: 41.908 suara
4. Pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin: 167.910 suara
5. Pasangan Muzakkir Manaf-TA Khalid: 766.427 suara
6. Pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah: 898.710 suara.
Berhubung ada pihak-pihak yang kalah tetapi merasa kurang beruntung sampai keluar sidang rapat pleno akhirnya mereka melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah menunggu beberapa lama akhirnya MK (Mahkamah Konstitusi) menolak gugatan kandidat Gubernur Aceh yaitu pasangan Mualem (Muzakir Manaf).
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atau permohonan perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5 Muzakir Manaf pada Selasa,4 April 2017.