Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Propam Polda Aceh Tindak 131 Pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

17 Januari 2020   15:09 Diperbarui: 17 Januari 2020   15:16 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak menyampaikan laporan Konferensi Pers Polda Aceh Akhir Tahun 2019 | Dok. pribadi

JAKARTA-Independent, Menjelang akhir tahun 2019, Polda Aceh mengelar : "Konferensi Pers Polda Aceh Akhir Tahun 2019," di aula Machdum Sakti Polda Aceh lantai 3 pada 31 Desember 2019.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Supriyanto Tarah, MM, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Erwin Faisal, SE.,M.Si dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S.IK.,M. Si,  dan para pejabat utama lainnya dihadapan lebih dari 50 jurnalis terungkap beragam laporan.

Spanduk Konferensi Pers Polda Aceh Akhir Tahun 2019 | Dok. pribadi
Spanduk Konferensi Pers Polda Aceh Akhir Tahun 2019 | Dok. pribadi

Saat ini dalam pengawasan kedalam/internal, Propam (Bidang Profesi Pengamanan) telah dilakukan penindakan terhadap 131 pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dengan rincian sebagai berikut:
1.Disersi ada 13 pelanggar
2. Pidana umum (incrah) ada 6 pelanggar
3. Pidana narkoba (incrah) ada 13 pelanggar
4. Indikasi penggunaan narkoba (hasil urine) ada 43 pelanggar
5.KKEP murni ada 56 pelanggar

Untuk itulah selama tahun 2019 BIDPROPAM Polda Aceh merekomendasikan PTDH untuk 57 personel.

Saat ini telah dikeluarkan surat keputusan pengakiran dinas (khirdin) sebanyak 82 personel.

Bila dilihat dari komposisinya maka personel polda Aceh yang melakukan pelanggaran KKEP sebesar 0.9 persen dari total 14.495 personel.

Dibidang Pelayanan Hukum Polri maka BidHum Polda Aceh telah menerima permohonan Pendapat Saran Hukum (PSH) tahun 2019 sebanyak 354 kasus untuk pelanggaran disipsin 147 kasus dan pelanggaran Komisi kode Etik ada 207 kasus.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak juga menyampaikan terima kasih banyak terhadap para jurnalis atas kerjasama dalam pemberitaan selama tahun 2019.

Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp: +62-8887211300)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun