JAKARTA-Independent, Pemerintah pusat terus memberi perhatian kepada daerah dengan adanya dana desa.Akan tetapi dalam prakteknya adanya Maladministrasi pengelolaan dana desa. Laporan yang diterima mulai dari nontransparansi hingga dugaan mark up.
Hasil laporan masyarakat tercatat ada 36 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Banyak laporan yang masuk ke Ombudsman bisa jadi karena tidak diproses keluhannya ditingkat Kecamatan dan Kabupaten, atau karena miskepercayaan kepada aparat di daerah.
Untuk itulah Ombudsman RI Perwakilan Aceh melaksanakan Focus Grup Diskusi (FGD) terkait Maladministasi Desa dan Solusinya. Acara FGD tersebut dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel  Aceh, Senin (7/10/2019).
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan FGD tentang maladministrasi di desa dan solusinya yaitu Azhari SE. M.Si Kepala DPMG Aceh dan Dr. Teuku Muttaqin, MH, Akademisi, Dosen FH Unsyiah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin SH mengatakan bahwa: "Berdasarkan data yang kami miliki, sampai saat ini ada sekitar 36 laporan terkait desa. Dugaan Maladministrasinya berbagai macam, mulai dari tidak melayani, tidak patut, tidak prosedural, tidak sesuai aturan, dan berbagai macam lainnya.
Ada laporan yang dapat diselesaikan di tingkat Kecamatan atau di tingkat Kabupaten. Namun sebagian masyarakat memilih langsung melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, makanya perlu ada kesepahaman untuk menemukan solusi bersama dalam hal ini.
Saat ini dana desa yang dikucurkan untuk Aceh telah mencapai 19,84 Triliyun. Dan akan terus bertambah jumlahnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun masih ada sebagian desa yang masih kurang baik pengelolaannya.
Dana desa jangan sampai salah kelola dan yang penting adalah tata kelola keuangan desa yang baik pada saat penyaluran dan penyerapan. Jangan sampai terjadi Maladministrasi pada dana desa apalagi sampai dikorupsi.
Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan dan prosedur agar tidak menjadi masalah hukum. Dana desa sudah seharusnya digunakan untuk kemakmuran desa.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp: +62-8887211300)
SUMBER: Email dan Whatsapp Kepala OMBUDSMAN ACEH