Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pahami Jabatan Fungsional Penerjemah

10 Oktober 2019   11:16 Diperbarui: 10 Oktober 2019   11:27 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narasumber Sosialisasi JFP-Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP)

JAKARTA-Independent, Dalam pelaksananan tugas negara maka ada suatu tugas penting yaitu masalah penerjemah.

Untuk itu perlu suatu Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP).  Sekretariat Kabinet Republik Indonesia membina para Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP).  

Perlu diketahui bersama oleh PNS/ASN bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) adalah  jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Peta Dunia Penerjemah (Doc Sekretariat Kabinet)
Peta Dunia Penerjemah (Doc Sekretariat Kabinet)
Dengan tugas utamanya adalah melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan.

Untuk itulah Sekretariat Kabinet Republik Indonesia  membuat acara khusus di Banda Aceh tentang Sosialisasi  Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP).  
Acara Sosialisasi ini dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Aceh, Rabu (9 Oktober 2019). 

Narasumber Sosialisasi JFP-Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP)
Narasumber Sosialisasi JFP-Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP)
Hadir narasumber yaitu Asdep Naster Setkab Eko Harnowo dan Kepala Subdirektorat Penyusunan Standar Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Johannes Irawan Darmanto.

Terlihat juga 100 orang undangan lintas instansi di Provinsi Aceh serta Asisten Administrasi Umum mewakili Plt. Gubernur Provinsi Aceh, Bukhori.

Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum mewakili Plt. Gubernur Provinsi Aceh, Bukhori menyampaikan penerjemah diperlukan untuk menerjemahkan aturan daerah atau Qanun.

Selama ini di Provinsi Aceh menggunakan akademisi dari kampus untuk menerjemahkan dokumen dan aturan yang ada.

Di era teknologi informasi saat ini,  kemampuan JFP perlu ditingkatkan agar daya saing dengan negara lain dapat terjaga.  

Dengan adanya ASN yang menjadi penerjemah akan mampu menyosialisasikan kebijakan dan aturan di Aceh untuk mempromosikan pemerintah daerah ke luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun