JAKARTA-Independent, Bulan suci Ramadhan 1440 H seharusnya diisi dengan kegiatan yang bermanfaat bukan dengan pekerjaan yang membawa celaka bagi orang lain.
Informasi dari  Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, M.H, bahwa telah terjadi peristiwa penangkapan tersangka Narkoba jenis shabu.
Di Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie, Minggu (16/5/2019) telah didapati oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie berupa narkoba jenis Shabu, dengan berat 1000 gram / 1 kg.
Narkoba jenis shabu masuk di wilayah Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie yang dilakukan oleh Jaringan antar Provinsi Aceh - Sumut melalui jalur darat akhirnya digagalkan atas informasi masyarakat.
Narkoba jenis Shabu ini direncakan untuk dipasarkan di wilayah Kecamatan Mila dan wilayah Kabupaten Pidie.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Pelaku yang disinyalir sebagai kurir Sabu dengan nama tersangka "M", 26 tahun, Swasta, berhasil diamankan di Rumah Milik kakaknya yang berlokasi di Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.
Dimana barang bukti sempat disembunyikan dan disamarkan di tumpukan sampah dengan dibalut ikan asin yang berada belakang rumah.
BNN Kabupaten Pidie juga mengamankan:
- 1 (satu) lembar uang Ringgit Malaysia pecahan RM. 50,
-19 (Sembilan belas ) lembar uang pecahan Rp. 100.000,
-1 (satu) unit sepmor Honda Beat warna Putih BL 9 410 N,
-1 (satu) unit hp jenis Nokia warna Hitam,
-2 (dua) lembar kartu ATM BRI,
-1 (satu) lembar Kartu ATM Mandiri VISA,
-1 (satu) lembar KTP an. Inisial M
Pengungkapan dan penangkapan Bandar / pengedar narkoba shabu seberat 1 kg ini, telah menyelamatkan generasi/masyarakat di Kabupaten Pidie dari bahaya narkoba sebanyak 5000 orang.