JAKARTA-Independent, Proses demokrasi di Indonesia pasca pemilu Rabu, 17 April 2019, sedang memasuki tahapan rekapitulasi suara seluruh provinsi.
Di Aceh sendiri proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 sedang berlangsung di gedung DPRA.
Dimana sejak tanggal 7-12 Mei 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai menghitung hasil dari KIP seluruh Aceh.
Sesuai jadwal pada hari Selasa, 7 Mei 2019, Rapat pleno dimulai dengan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk Kota Banda Aceh, Pidie Jaya, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Jadwal pada hari Rabu, 8 Mei 2019, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk Kabupaten Aceh Tamiang, Bireuen, Aceh Barat, Kota Subulussalam.
Jadwal pada hari Kamis, 9 Mei 2019, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk Bener Meriah, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Simelue, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh tengah.
Jadwal pada hari Jumat, 10 Mei 2019, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk  Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan.
Jadwal pada hari Sabtu, 11 Mei 2019, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk , Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Pidie.
Jadwal pada hari Minggu, 12 Mei 2019, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Besar.
KIP Aceh menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 dari 18 kabupaten/kota yang sudah selesai menggelar rekapitulasi.