JAKARTA-Independent, Selama beberapa hari kedepan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sedang menghitung suara tingkat provinsi Aceh hasil pemilu Rabu, 17 April 2019.
Dimana Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dilaksanakan mulai hari Selasa, 7 Mei-12 Mei 2019.
Kegiatan  KIP Aceh ini dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan rapat ini berlangsung secara terbuka.
Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019  ini berlangsung sejak jam 10:00 WIB yang dihadiri oleh unsur Forkompinda Aceh, KIP se-Aceh, Panwaslih se-Aceh, para saksi partai politik  dan calon DPD, serta belasan jurnalis.
Kegiatan KIP Aceh dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 398 sampai 401, dan PKPU 10 tahun 2019 tentang Tahapan Jadwal Pemilu 2019, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Panitia juga menyediakan tanda khusus untuk semua tamu, ada juga metal detektor dan pemeriksaan tas dan body setiap orang yang mau masuk ruangan rapat utama DPRA.
Peserta/tamu tidak diizinkan membawa korek api gas, harus ditinggalkan di meja periksaan petugas keamanaan.
Hari pertama antara lain KIP Kota Banda Aceh dan KIP kota Sabang memaparkan hasil pleno dari kota masing-masing.
Pasca acara sambutan pembukaan oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, acara diskor (istirahat sejenak) selama 10 menit dan dilanjutkan foto bersama dan wawancara dengan para jurnalis.
Rachmad Yuliadi Nasir (WA:08887211300)