JAKARTA-Independent, Daerah Aceh sudah menerapkan Syariat Islam sejak 17 tahun yang lalu. Sehubungan dengan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW serta Untuk mengetahui lebih detil masalah Pelayanan Publik Syariah maka Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengundang sejumlah media yang ada di kota Banda Aceh.
Dalam diskusi interaktif sehari, Ombudsman RI Perwakilan Aceh membahas pelayanan publik bersyariah dengan tema: "Mewujudkan pelayanan publik yang maksimal, ramah, akuntabel, transparan dan bebas pungli."
Formalisasi Syariat Islam di Aceh yang diyakini dapat membantu masyarakat dan pemerintah Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan di dunia dan dan akhirat. Hingga kini tidak kurang dari 15 Qanun Syariat, termasuk instruksi dan peraturan gubernur yang belaku secara resmi di Aceh. Secara kelembagaan, pemerintah juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan Syariat Islam.
Dalam bidang syariat, tujuan pelaksanaan Syariat Islam secara sederhana sebagai upaya untuk memenuhi dan melindungi keperluan manusia agar mereka berbahagia di dunia dan akhirat atau biasa disebut Maqashid Syariah (MS).
Cikal bakal lahirnya Ombudsman adalah contoh kepemimpinan Umar Bin Khatab yang selalu mendapat laporan dari rakyat terkait segala persoalan hidup mereka.
Disini hadir dua orang nara sumber yaitu: Prof Dr M Hasbi Amiruddin M A dalam penyampaian indeks materi pelayanan publik islami sejarah riwayat Umar Bin Khattab, Dr. Saiful Mahdi M Sc Ph, Ketua Program Bidang Studi Statistik, tentang sosialisasi temuan awal melalui Indeks Pembangunan Syariah (IPS) mengukur capaian Maqashid Syariah dari pelaksanaan syari'at islam di Provinsi Aceh.
Diskusi interaktif ini langsung dimoderatori oleh Dr H Taqwaddin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Rachmad Yuliadi Nasir (WA:08887211300)
Galery photo:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H