JAKARTA-Independent, Kebakaran dapat terjadi kapan saja, untuk itulah kita dituntut agar berhati-hati. Bagi segenap intansi/perkantoran yang berhasil memproteksi bahaya kebakaran tentu saja harus diberikan penghargaan.
Beberapa hari yang lalu di Dinas Kebakaran bekerjasama dengan pemko Banda Aceh menyeleksi dan memberikan  penghargaan Fire Safety Award 2018 kepada 30 orang penerima.
Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan acara Sosialisasi Sistem Proteksi Kebakaran di Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Selasa 13 November 2018.
M. Nurdin, S.Sos selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh sangat mengharapkan agar, "Pemilik/pengelola bangunan gedung dalam wilayah Kota Banda Aceh dapat menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedungnya sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman langsung memberikan penghargaan Fire Safety Award 2018 kepada 30 penerima, masing-masing untuk kategori gold dan kategori Silver. Berikut Daftar Penerima Penghargaan Fire Safety Award 2018:
Katagori Gold:
- BPK-RIPerwakilan AcehÂ
- GedungKeuangan NegaraÂ
- BankIndonesia Perwakilan AcehÂ
- BRICabang Banda AcehÂ
- BNICabang Banda AcehÂ
- BankBukopin Banda AcehÂ
- HotelHermes PalaceÂ
- PengelolaPasar AcehÂ
- HotelKyriad Muraya Banda AcehÂ
- SPBUSimpang JamÂ
- RSUDdr Zainoel AbidinÂ
- RSUDMeuraxaÂ
- RSIAAcehÂ
Katagori Silver:
- PTPLN Induk Wilayah AcehÂ
- BankDanamon Banda AcehÂ
- BankAceh Syariah Cabang Banda AcehÂ
- PTTaspen Cabang Banda AcehÂ
- BalaiArsip Statis dan TsunamiÂ
- BPSProvinsi AcehÂ
- PTPLN UP3 Banda Aceh Â
- HermesPalace MallÂ
- HotelOasis Banda AcehÂ
- HotelGrand NanggroeÂ
- HotelAyaniÂ
- HotelGrand Permata HatiÂ
- SuzuyaMallÂ
- SPBULamnyongÂ
- KFCTerminal BathohÂ
- HotelSeventeen 17Â
- RSPertamedika Ummi RosnatiÂ
Di mana penghargaan Fire Safety Award diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemko Banda Aceh kepada penerima (Pemilik/pengelola bangunan) yang dinilai telah memiliki dan menjalankan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun Proses penilaian tersebut yang dinilai meliputi: Manajemen Sistem Proteksi Kebakaran, SOP Penanggulangan Kebakaran dan SDM yang tersedia di bangunan gedung tersebut
Semua pihak agar dapat melengkapi sarana prasarana proteksi kebakaran dan mendidik SDM untuk menjalankan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung yang dimilikinya.Â
Selanjutnya diadakan sosialisasi dengan 4 orang narasumber yaitu: Prof. Dr. Ir. Suprapto,Msc. FPE.IPM (Ahli Proteksi Kebakaran Kementrian PUPR), T.Ahmad Dadek, SH (Kepala BPBA), Ahmad Gazali (Manajer Bagian Jaringan PT. PLN, Rapi Hantono, ST (Direktur Operasional PT. PAS-Peralatan Kebakaran).