Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Ilmu Falak Antara Fiqih dan Astronomi

13 April 2017   09:18 Diperbarui: 13 April 2017   09:28 6444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Ilmu Falak (Humas Kemenag Aceh)

Ilmu Falak membahas arah kiblat pada dasarnya adalah menghitung besaran sudut yang diapit oleh garis meridian yang melewati suatu tempat yang dihitug arah kiblatnya dengan lingkaran besar yang melewati tempat yang bersangkutan dan ka’bah, serta menghitung jam berapa matahari itu memotong jalur menuju ka’bah.

Kantor Wilayah kementrian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menganggap penting untuk menerbitkan buku tersebut demi Ilmu Pengetahuan.

Latar belakang buku tersebut dicetak adalah karena buku-buku Fiqih yang berkaitan dengan ilmu falak terutama karangan ulama Dayah Aceh masih sangat sedikit jumlahnya.

Rencananya buku setebal 162 halaman yang membahas tentang arah kiblat dalam perspektif Fiqh dan Falak ini akan didistribusikan ke perpustakaan dan juga KUA di seluruh Aceh secara gratis.

Dengan adanya buku karya Ulama Aceh ini semoga mampu membangkitkan semangat kembali untuk memajukan ilmu yang sudah pernah berkembang pada abad ke 18 dan 19 lalu di Aceh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun