Provinsi Aceh menduduki peringkat kedua dalam hal kerawanan Pilkada. Sejauh tahapan Pilkada 2017, beberapa persoalan sempat muncul meski tidak memberikan efek besar dan stabilitas politik di Aceh masih aman. Situasi Pilkada di Aceh diharapkan tetap stabil hingga tahapan Pilkada selesai.
Laporan khusus Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak diketahui bahwa secara umum kondisi seluruh Aceh saat ini aman. Kapolda juga meminta kondisi kondusif ini agar terus dipelihara oleh semua pihak.
Kodam Iskandar Muda telah mengerahkan 7.327 Prajurit untuk mengamankan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh Serentak 2017.
Bila ada sandera menyandera maka pasukan Kodam Iskandar Muda sudah siap tempur untuk membebaskan sandera.
Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh periode 2017-2022 akan usai pada 11 Februari 2017. penting diingat bahwa akun resmi media sosial yang digunakan pasangan calon untuk kegiatan kampanye harus ditutup sehari setelah tahapan kampanye berakhir.
Jumlah media sosial yang digunakan paslon maupun timsesnya untuk kampanye tidak dibatasi. Kampanye di media sosial sendiri diatur dalam PKPU Nomor 7 Pasal 41.
Akun resmi yang didaftarkan paslon wajib ditutup sehari setelah masa kampanye berakhir, bila tidak ditutup maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari pencalonan karena kampanye di luar jadwal masuk Pelanggaran berat.
Plt. Gubernur Aceh Soedarmo mengharapkan,"Masyarakat Aceh untuk bersama-sama mendukung kesuksesan Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh, yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017.
Momentum minggu tenang hendaknya digunakan oleh masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk menentukan pilihan. Seluruh masyarakat agar berpartisipasi dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Masyarakat Aceh agar dapat mendukung dan membantu aparatur terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menjaga situasi kondusif jelang Pilkada serentak.
Kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait untuk dapat menciptakan situasi damai dan aman dengan mengedepankan pendekatan persuasif, baik dalam tahap akhir masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon terpilih.