JAKARTA-Independent,Masa pilkada Aceh sudah berada di depan pintu. Bila tidak ada aral merintang maka pada tanggal 15 Februari 2017 akan ada pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.
Untuk itulah diperlukan kerja yang pas. KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh telah membuka ruang pilkada dengan mengadakan sosialisasi mekanisme dan syarat-syarat pencalonan kepada partai politik dan perwakilan calon perseorangan.
Sesuai tahapan rencana maka pada tanggal 21-23 September 2016, KIP Aceh membuka masa pendaftaran calon baik yang maju melalui jalur perseorangan maupun partai politik.
Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi mengatakan bahwa,"KIP Aceh menengaskan syarat pencalonan, apa saja yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran, lalu syarat-syarat calon baik dari jalur partai maupun perseorangan.
Sekarang sudah tidak susah lagi karena hal ini dapat juga diakses kip.acehprov.go.id. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan No 19/2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017 yang telah diterbitkan KIP Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H