Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) 25 Oktober 2016. Pemilu kepada daerah Aceh 15 Februari 2017 dan pengumuman hasil audit 1-3 Maret 2017. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) 8-10 Maret 2017. Bila ada sengketa maka dapat menunggu sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Pengesahan pasangan calon terpilih dari pasangan Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh, bila tidak ada permohonan PHP 9-11 Maret 2017. Bila ada permohonan PHP maka menunggu 3 hari pasca putusan MKRI.
Calon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh yang terbaik dapat diketahui setelah adanya evaluasi dan pelaporan tahapan pasangan Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh terpilih, bila tidak ada permohonan PHP 12 Maret 2017-12 Juni 2017.
Bila ada permohonan PHP maka paling lama 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih pasca putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H