Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia/TKI di luar negri, terikat kontrak dengan majikan. Sebelum habis kontrak TKI tidak boleh pindah majikan,karena ses
Berangkat dari tujuan nasional bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi pendidikan bagi seluruh warga negara nya, mari kita meninjau pasal 31 ayat 1 da