Beberapa waktu terakhir ini kita disuguhkan berita-berita adanya fenomena Begal (perampok) jalanan, khususnya kendaraan roda dua (sepeda motor). Bias
Judul diatas sebenarnya terlintas begitu saja terlebih ketika menyaksikan seorang petugas kepolisian, terutama yang bertugas dilapangan untuk mengatur
Ada celah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang “bisa” menjadi obyek perkara praperadilan. Sengaja saya memberi tanda petik
Rakyat Indonesia yang bepergian dan bekerja di luar negeri harus ekstra berhati-hati dan tidak melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan vonis hukum