Kontras keberatan dengan keputusan Presiden mengenai penolakan grasi, yang berarti akan membuat terpidana mati menjalani eksekusi. Bahkan ada rencana
Hakim Konstitusi di Indonesia diajukan oleh tiga buah lembaga yaitu Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA), sebagaimana ditentukan oleh pasal 24C UUD 1