-Perjanjian kontrak atau disebut juga perjanjian kerja waktu tertentu, diatur dalam pasal 58 ayai (1) dan (2) Undang-Undang No. 13Tahun 2013 tentang
Ada dua penjual. Mereka kerja di tempat yang sama, menjual produk yang sama, kerja di shift sama. Anehnya penjual pertama sangat sulit untuk melakuka