Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 di Montego Bay, Jamaika menegaskan
Tangerang- Selain sebagai penuntut umum, tugas dan fungsi kejaksaan adalah pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap