Mohon tunggu...
Indar Wijaya
Indar Wijaya Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Cinta Perikanan dan Nelayan Indonesia// Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia // http://indarwijaya.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Permen (Susi) KKP yang Membabi Buta

3 Maret 2015   02:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:15 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1425300801713055561

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia telah meletupkan berbagai pro kontra. Berdasarkan permen itu dijelaskan jenis pukat hela (trawl) yang dilarang antara lain pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong serta pukat udang. Kemudian pukat tarik yang dilarang adalah pukat tarik pantai (beach seines), dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang meliputi payang, pair seines, cantrang dan lampara dasar. Kebijakan peraturan menteri ini dilakukan semata untuk melestarikan sumberdaya perikanan dan keberlanjutan masa depan penangkapan di Indonesia. Namun di lain pihak seperti pengusaha trawl tentu “mematikan” sumber penghidupan dan mau tak mau harus memPHK nelayan buruh yang menjadi penggerak usahanya. Seperti yang diungkap oleh Ketua Umum HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Yussuf Solichien menyatakan bahwa tidak semua alat tangkap jenis trawl merusak lingkungan. Seperti jenis trawl teri tradisional yang dipergunakan di Sumatera Utara yang tetap memegang teguh kearifan lokal sehingga tidak menganggu kelestarian sumberdaya ikan. Selain itu , penggunaan alat tangkap jenis beach seines selama ini memang benar – benar dilakukan oleh nelayan kecil yang tidak memiliki armada dan alat tangkap ikan yang memadai. Lantas bagaimanakah nasib mereka?

[caption id="attachment_400546" align="aligncenter" width="471" caption="Foto Aksi Nelayan didepan KKP (Sumber SCTV.COM)"][/caption]

Tindakan tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Permen KP No 2/2015 tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 39 tahun 1980, keluhan nelayan akan sulitnya mencari ikan serta tidak adanya tindakan tegas terhadap penggunaan trawl yang merugikan. Penerapan Permen KKP tersebut berimbas pada kehilangan lapangan pekerjaan bagi nelayan yang menggantungkan hidup pada trawl. Memang selama ini, trawl dikenal sebagai alat tangkap ikan yang efisien namun juga merupakan “buldoser” laut yang siap menyapu apapun yang ada termasuk merusak terumbu karang dan berbagai jenis ikan yang tidak layak tangkap. Imbas dari diberlakukan Permen KP No 2/2015 dengan menyita dan memusnahkan serta memberikan hukuman bagi pemilik alat tangkap trawl dan seine nets.

Kebijakan Permen tersebut memang dinilai membabi buta tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat nelayan, karena memberikan larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan (trawl dan seine nets) namun tidak memberikan solusi tepat dan bermanfaat khususnya alat tangkap yang ramah lingkungan. Seharusnya sebelum memutuskan menerbitkan dan menerapkan Permen pelarangan penggunaan trawl dan seine nets, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki solusi alat tangkap yang ramah lingkungan dan mampu menggantikan peran dari kedua alat tangkap tersebut. Setelah itu, baru dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada pengusaha dan nelayan pengguna alat tangkap trawl dan seine nets untuk beralih kepada alat tangkap yang ramah lingkungan. Selanjutnya, setelah melalui proses sosialisasi yang cukup dan berjangka waktu barulah terbit permen pelarangan penggunaan trawl dan seine nets. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya pengangguran nelayan dengan mempersiapkan progam pengalihan profesi seperti menjadi pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan.

Dari aspek partisipasi peraturan menteri kelautan dan perikanan ini sangat disayangkan sebab sepanjang sejarah kementerian kelautan dan perikanan ini baru pertama kali sebuah peraturan di terbitkan tanpa ada sosialisasi dan tanpa adanya pelibatan asosiasi atau pemangku kepentingan, baik itu nelayan,pengusaha ataupun para akademisi, meskipun dari aspek lingkungan bagus namun bukan berarti pemerintah dalam hal ini KKP seenaknya saja membuat kebijakan tanpa pelibatan masyrakat perikanan, kehadiran pemerintah seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan dan perbaikan bukan malah membabi buta dan otoriter membuat kebijakan tanpa ada solusi yang baik.

Jambi 2 Maret 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun