Mohon tunggu...
Maman Dwi Wahyu Indarmawan
Maman Dwi Wahyu Indarmawan Mohon Tunggu... Guru - Guru PPKn

Belajar menulis dan berbagi opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Macam-macam Norma

16 Juli 2021   23:07 Diperbarui: 16 Juli 2021   23:09 4098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang dimaksud norma ?  

Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Meski tak tertulis, norma atau aturan yang ada secara sadar dipatuhi oleh masyarakat. Jadi, norma memang pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan.

Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Pengertian Norma menurut para ahli

  1. Soerjono Soekanto 
    Norma adalah sebuah perangkat di mana hal itu dibuat agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.
  2. AA. Nurdiaman
    Norma ialah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
  3. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamn
    Norma menurutnya ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

Macam-macam Norma

1. Norma Agama

Norma yang satu ini menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.

Contoh-contoh norma agama, antara lain:
     a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
     b. Tidak boleh merampok harta orang lain
     c. Hormatilah bapak ibumu.
     Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

2. Norma Kesusilaan

Yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. 

Contoh-contoh norma susila  antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan didasari beberapa hal, seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan berasal dari pergaulan manusia.
Yap, norma ini bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun tersebut mendorong seseorang untuk berbuat baik, meski terkadang tak berasal dari hati nurani. Tetapi, hanya untuk sekadar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial.

Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
     a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
     b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
     c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
     d. Janganlah meludah di dalam kelas.

4. Norma Hukum

Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa, dan mengikat, seperti penjara dan denda.

Contoh-contoh norma hukum, antara lain:

a. membayar pajak tepat waktu

b. memakai helm saat berkendara sepeda motor

c. tidak mencuri

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun