Penertiban Pedagang kaki lima sering menjadi masalah. Baik itu dalam sekala kecil maupun dalam sekala yang besar. Para pedagang kaki lima biasannya berkumpul dalam suatu wilayah untuk menjadikan sebuah tempat yang ramai.
Mereka tidak hanya berjualan di tempat yang diizinkan pemerintah dan yang mempunyai izin tetapi juga berjualan di tempat-tempat umum yang sebenarnya itu bukan untuk tempat berwirausaha. Seperti di trotoar maupun di atas sebuah sungai yang didirikan sebuah bangunan tanpa ada izin dari pemerintah setempat.
Anehnya jika kita melihat ada sebuah bangunan di atas bebuah sungai atau dijalan umum yang dibuat oleh warga dan itu hanya sedikit jumlahnya atau bahkann hanya satu tidak ada tindakan tegas dari pemerintah mengenai hal tersebut.
PU tidak memberi tindakan tegas kepada para bangunan liar ini selama itu masih belum mengganggu. Banyak bangunan-bangunan baru yang ada di tempat-tempat umum dan di sekitaran sungai yang tidak ditertibkan.
Hal ini akan menjadi diperhatikan ketika sudah terjadi masalah seperti banjir dan kemacetan, dan biasanya ini sudah berjalan cukup lama sejak pendirian bangunan tersebut dan sudah dalam jumlah yang banyak. Pemerintah terutama pemerintah daerah seharusnya terus mengawasi pembagunan liar ini sebelum menjadikan suatu masalah yang besar.
Ketika para pedagang ini sudah banyak atau menjadi sebuah kumpulan pedagang pada sebuah wilayah dan usahanya sudah bejalan cukup lama dan ini menjadi masalah itu akan semaikn susah untuk membenahinya. Bukan hanya dari pemerintah saja dari warga yang berjualan atau mendirikan usaha ini pun akan menjadi kesusahan. Mereka sudah lama menempati tempat tersebuat dan tempat tersebut sudahmerupakan tempat mereka mencari nafkah. Akan lebih baik jika PU atau pemerintah daerah mengawasi pembangunan ini secara berkala agar tidak menimbulkan masalah-masalah baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H