Mohon tunggu...
Indar Wijaya
Indar Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Orang yang banyak menulis pasti banyak membaca sebelum nya, maka dari itu saya berusaha untuk terus membaca agar saya bisa menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuatan Surat di Kantor Desa Menurut Permendesa Apakah Bayar atau Tidak?

8 Oktober 2022   20:31 Diperbarui: 8 Oktober 2022   20:39 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak sedikit kita temukan dalam pembuatan surat di desa di mintai biaya padahal pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk melayani warga nya lebih-lebih dalam pembuatan surat adminsitrasi yang akan di gunakan oleh warga demi kepentingan dan urusan nya. akan tetapi kondisi tersebut di pergunakan untuk memungut biaya padahal hal tersebut jelas di cantumkan di dalam permendesa bahwa jasa layanan administrasi tidak boleh di lakukan pemungutan. 

permendesa mengatur nya di dalam UU No.1 tahun 2015 tentang desa BAB V  pasal 22  tentang "pungutan desa" bahwa di sebut kan sebagai berikut : pasal 22 tentang "pungutan desa"  ayat (1) : desa di larang melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyarakat desa. ayat (2) jasa layanan administrasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi : a. surat pengantar, b. surat rekomendasi, dan c. surat keterangan. 

jelas bahwa aturan ini di keluarkan oleh menteri desa yang di mana aturan nya lebih tinggi dari perdes. akan tetapi sering kali pemerintah mengatas namakan perdes untuk melakukan hal tersebut, padahal negara kita menganut sistem hukum hirarki yang di mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah nya maksud nya adalah aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ( Lex Superior Derogat Legi Inferior). 

Dan pungutan apa saja yang di perbolehkan oleh permendesa untuk pemerintah desa, hal ini tercantum di dalam pasal 23 yaitu ayat (1) : desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain. ayat (2) desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. 

dalam pasal 23 di atas merupakan kewenangan desa untuk melakukan pungutan atas dasar bahwa itu milik desa yang di bangun oleh desa maka desa berhak untuk melakukan pungutan sebagai pendapatan asli desa dan itu semua tidak lepas dari pengawasan pemerintah pusat seperti bupati. dan aturan itu sebagai acuan untuk pemerintah desa membuat aturan bersama dengan BPD setempat. Dan di luar ketentuan tersebut tidak boleh melakukan pungutan. Terima Kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun