Menyaksikan debat calon presiden yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum semalam begitu hiru biru dalam kontestasi kompetisi pemilihan presiden 2024. Seri unjuk kebolehan dalam membingkai narasi kata oleh para kandidat calon Presiden 2024. Ketiga calon begitu tampil dengan energi yang luar biasa dalam memaparkan narasi visi dan misi yang dibangunnya.
Dalam Undang-Undang PEMILU Pasat 277 terkait debat capres dijelaskan Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara. nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. (3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KpU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepadS salah sahr Pasangan Calon.(4) Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon. (5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;b. mamajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kiadilan sosial. (6) Keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KpU.
Ketiga kandidat calon mulai dari nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo hadir dengan mengenakan seragam sesuai dengan warna yang sesuai kesepakatan teamnya masing-masing. Ketiganya pun sangat cakap dan berpengalaman dalam bidang pemerintahan karena memang memiliki rekam jejak duduk di dalam pemerintahan.
Simbolisasi gagasan dan ide yang terangkum dalam gaya ketiga kandidat akan mempengaruhi pikiran para pemilih dan mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Rangkuman itu akan teringat dalam pikiran para pemilih dari ketiga kandidat calon presiden tentunya hasil debat semalam memberikan rekam jejak simbolisasi narasi gagasan yang dibangun.
Terkait dengan aturan debat calon presiden terdapat di dalam UU Pemilu dan dalam tataran geraknya di atur dalam aturan Komisi Pemilihan Umum. Secara regulasi pelaksanaan debat calon presiden memiliki regulasi dan kebijakan politik yang sisandarkan kepada kepentingan bersama dan Tujuan negara Republik Indonesia. Sehingga dalam kegiatan debat dapat memberikan legacy kepastian hukum terhadap pelaksanaan debat.
Isi Peraturan KPU Tentang Debat Capres-Cawapres Aturan Debat Capres dan Cawapres tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian: a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR. (3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut. (4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat. Baca selengkapnya di artikel "Isi Peraturan KPU tentang Debat Capres-Cawapres Pemilu", https://tirto.id/gSYt
Pertemuan pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. Pada pertemuan debat pertama muncul beberapa isue baru yang dilontarkan para kandidat seperti Ordal, tragedi kanjuruhan, kekerasan dan konflik papua,dan bebarapa isu HAM yang sudah berlangsung lama. Kemudian antara Ganjar dan ANies saling memperkenalakan Aplikasi yang dipakai pada saat mengatasi masalah warga. Permasalahan HAM yang menyangkut kekerasan yang dialami oleh warga negara masih belum tersentuh secara serius dalam proses penegakan hukum selama ini. Sehingga muncul saling sindir dan serang terlihat dalam pertemuan debat pertama sesama pasangan kandidat calon Presiden.
Walaupun ada beberapa kasus sudah selesai secara kasat mata akan tetapi masih mengandung misteri sehingga wacana HAM muncul kembali dalam debat Presiden. Istilah baru muncul yang dilontarkan Anies yakni kata "ORDAL" terhadap masalah penegakkan hukum yang kemudian memberikan reaksi keras kepada kepada Prabowo Subianto. Anies menyebut fenomena ordal alias 'orang dalam' menyebalkan. Fenomena ini marak terjadi di kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
Pernyataan ini Anies lontarkan ke Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto. Sebelumnya Ganjar dan Anies sempat menyinggung perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diputuskan beberapa waktu lalu. Putusan MK itu lantas dinilai Anies merupakan pelanggaran etika berat. Fenomena ordal ini menyebalkan di seluruh Indo fenomena ordal kesebelasan ordal, tiket ada ordal yang membuat meritokratik tidak berjalan yang buat etika luntur. Ketika fenomena ordal terjadi di puncak maka rakyat kebanyakan dan saya rasakan. Beberapa guru jumpa saya, mereka katakan Pak di tempat kami pengangkatan guru-guru oleh ordal kalau gak ordal gak diangkat, lalu apa jawabannya atasan saya bilang wong kita di Jakarta pakai ordal kenapa kita di bawah gak pakai ordal," tuturnya. "Negeri ini rusak bila tatanan itu hilang," tutupnya.sumber Silahkan di klik
Begini jawaban Prabowo: "Saya kira mengenai MK, aturannya sudah jelas, kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat. Rakyat kita tahu. Mas Ganjar, kita juga tahu lah bagaimana prosesnya. Yang intervensi siapa?" "Memang sewaktu perkembangan politik ada beberapa perspektif. Tim saya, para pakar hukum, dari segi hukum, tidak ada masalah." keputusan MK terkait batas usia capres-cawapres tetap bersifat final. "Kita ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham. Sudahlah... Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, enggak usah pilih kami. Namun, Prabowo lagi-lagi hanya menyatakan bahwa jika rakyat tidak suka, maka mereka bebas untuk tidak memilih dia.sumber Silahkan di klik
Ketika debat semalam memang terlihat dalam pengusaan komunikasi Anies lebih unggul dibanding Ganjar dan Prabowo. Akan tetapi terkait penguasaan materi masih berimbang bahkan saling tuding menuding dan terkesan membuka luka lama diantara sesama kandidat calon Presiden. Paling tidak debat semalam menghadirkan sesuatu yang berarti dalam membangun opini para pemilih nantinya. Walaupun masih ada seri debat kandidat presiden dan wakil presiden beberapa kali lagi dalam bulan desember ini.