Sudah 78 tahun organisasi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Perjalanan 78 tahun memasuki usia kematangan dalam membina diri dan organisasi menuju suatu fase kemajuan dan fase emas dalam mengukir prestasi.
Terpangan ombak dan terjangan badai konflik yang kerap mendera perjalanan organisasi merupakan sesuatu yang lumrah dalam perjalanan dinamika organisasi. Konflik yang mendera merupakan bagian dari proses ujian yang harus ditempa dan dilalui dengan semangat membangun solidaritas dan soliditas anggota yang merupakan mayoritas guru, dosen dan tenaga kependidikan dari seluruh Indonesia.
PGRI lahir setelah 100 hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 bagian dari perjuangan dalam mengentaskan kemiskinan dan kebodohan. Lahir dari kata pekik merdeka yang menjadi slogan semangat untuk bagaimana berperan dalam mengisi kemerdekaan berjuang dalam mengentaskan kemiskinan dalam membangun dunia pendidikan.
Kepalan tangan salam perjuangan berikut. Hidup Guru !, Hidup PGRI !, Solidaritas ! Yes!. Siapa Kita? Indonesia! yang selalu diucapkan pada saat acara PGRI menjadi lambang penyemangat dalam membangun kebersamaan di organisasi PGRI. Salam perjuangan akan terus mengalir dalam menggelorakan semangat persatuan dan pesan-pesan moral dalam mengangkat harkat derajat martabak guru.
Dalam sambutannya Ketua Umum PGRI Prof.DR. Unifah Rosyidi di hari ulang tahun PGRI beliau mengatakan bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan telah tumbuh menjadi kekuatan moral intelektual dalam memperjuangkan peningkatan harkat martabat anggotanya. Kini, PGRI harus lebih mengedepankan sikap inklusif, dialogis dengan memegang teguh etika, saling menghormati dalam spirit organisasi yang mandiri, unitaristik, dan non-partisan. PGRI terus menjaga kemitraan yang strategis dan konstruktif dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan menjadi wadah aspirasi para anggotanya dalam meningkatkan harkat martabat guru untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Pascapandemi hikmah terpenting yang dapat dipetik adalah peran guru tidak akan pernah tergantikan teknologi. Guru merupakan profesi yang menjadi suluh terbaik agar anak bangsa dapat terus berjalan menuju arah yang mereka cita-citakan.
Ditengah kehidupan masyarakat global dengan perkembangan IPTEK yang luar biasa menuntut guru untuk dapat merespon perkembangan ilmu tekonologi itu dengan narasi yang positif kreatif dan inovatif. Perubahan teknologi tak bisa kita bendung dengan hanya mengeluh belaka tapi jiwa seorang guru merespon perkembangan teknologi dengan arus pikiran positif.
PGRI harus mengambil peran-peran dalam perubahan dan dinamika perkembangan pendidikan ditengah kemajemukan bangsa. Perubahan itu bagian suatu proses transformasi pengetahuan yang harus diambil secara bersama seluruh penguruas PGRI dari tingkat pusat hingga cabang di seluruh nusantara. Membersamai agar tujuan negara dapat tercapai yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 3, menyatakan bahwa "Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Tugas dan peran yang tak mudah pada saat ini untuk PGRI untuk selalu terus mengawal keberlangsungan jalannya pendidikan dan mengangkat harkat derajat martabat guru dalam memperjuangkan kesejahteraan. Terutama masalah Tunjangan Profesi Guru dan perhatian terhadap sertifkasi guru dalam jabatan sesuai dengan amanat UU guru dan dosen. Serta terkait dengan masalah PPPK baik untuk fungsional guru atau pendidik maupun tenaga kependidikan yang harus dituntaskan proses penerimaan dan keberlanjutan karir sesuai dengan jabatan guru. Karena masalah kepangkatan guru untuk PPPK masih belum diatur regulasinya secara jelas dalam UU ASN walaupun sudah mendapatkan hak pensiun.
Kemudian transformasi guru juga harus menjadi peta jalan yang sesuai dengan Undang-Undang sangat dilematis saat ini terjadi pembelahan dikotomi guru yang menjadi guru penggerak dan bukan guru penggerak padahal peran fungsinya sama dalam mengurusi proses pembelajaran. Sangat dikhawatirkan jika peran-peran guru penggerak tidak terlihat di sekolah tempat dimana guru penggerak itu bertugas kalah bersaing dengan guru yang bukan penggerak. Kemudian sangat dikhatirkan jika para guru penggerak menjadi kepala sekolah tidak menerapkan pembaharuan proses pendidikan.