Di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2 menyatakan : (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional atau jati diri bangsa.[2] Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni: Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya, dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya. sumber Silahkan di klik
Amanat UUD 1945 menandakan bahwa persoalan budaya yang tengah mengakar di kehidupan masyarakat mendapatkan suatu kebebasan dalam membangun narasi ide dan gagasan dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ragam budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang beranekeragam menjadikan Indonesia memiliki identitas budaya tersendiri yang tak dimiliki oleh bangsa lain di dunia.
Menurut Koentjaraningrat (2015: 146) kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu. Bila dilihat dari bahasa inggris kata kebudayaan berasal darikata latin colera yang berarti mengolah atau mengerjakan, yang kemudian berkembang menjadi kata culture yang diartikan sebagai daya dan usaha manusia untuk merubah alam. perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia.Secara kategorikal ada 2 kekuatan yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial, Petama, adalah kekuatan dari dalam masyarakat sendiri (internal factor), seperti pergantian generasi dan berbagai penemuan dan modifikasi setempat. Kedua, adalah kekuatan dari luar masyarakat(external factor), seperti pengaruh kontak-kontak antarbudaya (culture contact) secara langsung maupun persebaran (unsur) kebudayaan serta perubahan lingkungan hidup yang pada gilirannya dapat memacu perkembangan sosial dan kebudayaan masyarakat yang harus menata kembali kehidupan mereka. sumber Silahkan di klik
Proses kelahiran kembali konstruksi kebudayaan Nasional ditengah terjangan aruh globalisasi dan informasi diharapkan mampu membangun peradaban budaya bangsa yang bermartabat ditengah kehidupan global. Serbuan budaya asing yang masuk secara bergelombang ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia tak dapat dibendung masuk ke dalam ruang-ruang privat masyarakat Indonesia.
Sebagai contoh kehadiran gaget atau hp pada saat ini dapat mempengaruhi sistem kinerja sistem syaraf masyarakat Indonesia yang menjadi sangat ketergantungan. Imbas berkembangnya social media seperti tiktok, Whatssapp, Instragram, facebook dll memberikan ketergantungan yang sangat signifikant dalam pola pikir masyarakat Indonesia. Di tambah lagi dengan persoalan dengan permainan online dari yang gratis hingga berbayar bahkan mengandung unsur perjudian.
Ketika era tahun 1970 hingga tahun 2000 gejolak budaya sudah terasa dengan muncul dan berkembangnya sikap individualisme karena terkait efek kejut arus globalisasi yang masuk ke Indonesia seperti masuknya makanan dan minuman yang serba instan ada mc donald, KFC, dan yang lainnya. Kemudian tren pola pakaian yang mengikuti perkembangan model dari luar negri. Perkembangan Teknologi belumlah secepat seperti saat ini.
Kebudayaan Indonesia yang beranekaragam yang memiliki semboyan nasional "Bhineka Tunggal Ika" (Berbeda-beda tetap satu jua). Keanekaragamn berarti keberagaman suku bangsa, bahasa, agama/kepercayaan dan tradisi yang membentuk negara Indonesia. Rasa budaya tercermin di dalam lambang negara Indonesia Burung Garuda yang memiliki suatu prinsip pemersatu bangsa.
Persoalan yang mengikat saat ini adalah perubahan tata nilai-norma masyarakat yang mengalami penyimpangan makna setelah covid 19. Nilai-nilai masyarakat mengalami kegoncangan budaya (culture shock) sehingga ada perubahan perilaku dari masyarakat itu sendiri. Kegoncangan budaya ini beralihnya model interaksi di dalam masyarakat sehingga gaget atau hp menjadi lebih dominat bahkan pada saat tatap muka pun ketergantungan sangat terlihat. Kualitas interaksi sosial menjadi terhambat mengakibatkan ketidakbermaknaan dalam pertemuan.
Kemudian pada sisi yang lain bullying, perundungan serta timbulnya kekerasaan dilingkungan sekolah dan juga dilingkungan masyarakat pun menjadi hal yang dominat diseluruh wilayah Indonesia. Pembunuhan dan pemorkasaan baik yang dilakukan oleh individu ke individu lainnya akan tetapi juga terjadi antara orangtua dengan anak bahkan sebaliknya. Sikap disiplin dan karakter peserta didik cenderung berubah secara cepat.
Perhatian terhadap ajaran agama menjadi lentur untuk menjalani kewajiban sebagai hamba Allah seperti melaksanakan ibadah sholat, pergi ke gereja pura dll. Lebih banyak ketika beribadah pun tidak serius kecenderungan bercanda dengan teman sebayanya, ketika sholat tidak khusyuk, kepedulian terhadap sesama pun juga kurang.