Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Syarat Usia Capres dan CawaPres Dalam Pemilu 2024

13 Oktober 2023   09:00 Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:14 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum no 7 Tahun 2017 persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden terkait tentang umur pada diktum q berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Persyaratan terkait calon umur menjadi persoalan yang sedang dalam perdebatan ditengah masyarakat dan pada saat ini sedang ada uji materi terkait usia paling rendah umur calon capres dan cawapres. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun. 

Usia capres dan cawapres tengah menjadi persoalan sehingga perlu ada uji materi UU pemilu tentang penetapan hukum tetap syarat menjadi capres dan cawapres pemilu 2024 dari mahkamah konstitusi. Delik perubahan wacana terkait umur sebenarnya memiliki konsekwensi logis terkait dengan proses kepemimpinan ke depan.

Ada yang menduga persoalan perubahan batas usia umur capres dan cawapres terkait dengan anak presiden Joko Widodo yang ingin diusulkan oleh beberapa partai politik. Akan tetapi persoalannya apakah hanya seorang Gibran yang ingin dicalonkan menjadi cawapres dari salah salah satu calon presiden Prabowo ataupun calon presiden Ganjar Pranowo. Sedangkan negeri memiliki segudang talenta muda yang dapat dijadikan pemimpin masa depan bangsa.

Proses kepemimpinan yang ada negri ini kerap kali menjadi polemik yang tak berkesudahan. Karena memang tidak fokusnya selama ini partai politik dalam mengembangkan kader yang potensial dalam menduduki peran penting dan strategis di struktur kepemimpinan nasional. Sehingga munculnya calon presiden dan calon wakil presiden di luar struktur kepemimpinan partai politik itu sendiri. Kurang berhasilnya partai politik dalam mengembangkan kader yang potensial dalam memimpin bangsa.

Akan tetapi ketika kita merujuk calon anggota DPD,DPRD, DAN DPR adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.  Harusnya calon presiden dan calon wakil presiden harus sama dengan calon anggota legeslatif sehinggat tidak ada perbedaan dalam menentukan kepemimpinan nasional. Sehingga yang menentukan bukan lagi umur tapi kompetensi dan kapabilitas dan pengalaman seseorang itu menjadi pemimpin. 

Maka pantas saja  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam UU Pemilu. Mereka menuntut syarat usia tersebut diturunkan menjadi minimal 35 tahun dari 40 tahun saat ini. Mereka beralasan banyak anak muda yang memiliki jabatan publik yang menunjukan prestasinya dan berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden. 

Para kaum muda dapat menjadi kader potensial untuk mengembangkan diri menjadi seorang pejabat publik yang memiliki koherensi sosial dan kompentensi. Mengembangkan kader yang cakap sejak usia 21 ketika menjadi calon anggota legeslatif merupakan syarat minimal. Tugas dari partai politik untuk mengembangkan kader potensial dalam mempersiapkan proses kepemimpinan nasional. Bagian dari partai politik dalam mengembangkan fungsi pendidikan politik bagi  masyarakat sehingga masyarakat yang memiliki potensi untuk menjadi pemimpin nasional dapat diakomodir.

Kini kita menanti keputusan MK terkait uji materi undang-undang PEMILU terkait usia capres dan cawapres. Keputusan yang terbaik dari MK menjadi pondasi dasar dalam perkembangan demokrasi di Indonesia selanjutnya. Paling tidak menurut saya kaum muda syarat ideal menjadi capres dan cawapres 35 tahun dengan dasar pertimbangan para calaon pemimpin nasional memiliki pengalaman dan kompentensi dalam menjadi leadership.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun