Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dilema Guru Cukur Rambut Peserta Dididk

11 September 2023   21:55 Diperbarui: 11 September 2023   22:02 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam PP no 74 Tahun 2008 ayat 39 pun dijelaskan Pasal 39 ayat 1 Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sedangkan ayat 2 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. 

Sebenarnya tegas dan jelas guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar tata tertib. Biasanya guru sudah melalui tahapan teguran dan peringatan. Apalagi ketika guru itu menjadi wali kelas yang memiliki aturan main kelas yang dibuat oleh semua unsur siswa yang ada di dalam kelas. Sehingga tahap pembinaan pun secara langsung sudah dilakakun sedangkan pada orangtua diberikan bekal pengetahuan mengenai tata tertib sekolah yang harus disepakati bersama dan ditandatangani di atas materai oleh orang tua terkait ketentuan tata tertib.

Penanganan masalah cukur rambut antara laki-laki dan perempuan berbeda. Khusus perempuan yang biasanya diberikan kelonggaran terkait masalah rambut. Imam at-Tirmidzi setelah mengetengahkan riwayat dari Ali ra, yang menurutnya terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang; hafalannya tidak baik) di atas berkomentar: "Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya (at-taqshir)". Namun, ia juga menunjukkan riwayat lain dengan jalur sanad yang berbeda yang ia nilai shahih terkait masalah ini .

Maka terkait memotong rambut untuk peserta didik perempuan haruslah sesuai dengan tempatnya. Apalagi siswi itu menggunakan hijabnya tak boleh sembarangan memperlihatkan rambutnya dihadapan orang banyak. Ada adab yang harus dimiliki bagi kita seorang guru jika ingin memotong rambut siswi perempuan. Karena terkait aurat perempuan yang memiliki banyak sekali perbedaan dengan laki-laki.Begitu juga dengan masalah memotong rambut kepala bagi perempuan dan laki-laki. Rambut dalam Islam adalah kemuliaan dan siapa saja yang dikarunia rambut yang indah oleh Allah swt, maka ia harus menjaganya.  Sebagaimana sebuah hadis hasan dari Nabi saw: "Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah)." [HR. Abu Dawud]. 

Sebagai orangtua yang memiliki putra-putri sedang bersekolah mari kita serahkan anak kita sambil bertawaqakal kepada Allah diberikan jalan kemudahan dan jalan keberkahan. Jalan keberkahan jika kita mengikhlaskan diri kita sambil bersandar kepada Allah bahwa proses pendidikan anak kita diserahkan kepada yang ahlinya dalam membimbing, mengajar, mendidik dan membina. Orangtua mengikuti tahapan yang telah dibuat oleh sekolah dan membangun komitmen bersama untuk mengantarkan putra-putri kita menjadi generasi yang unggul sholeh dan sholehah. Keberkahan itu didapat dengan kesungguhan hati dalam membangun komunikasi yang baik.

Sebagai sebuah saran mari kita hargai profesi seorang guru jika ada sesuatu yang mengganjal sebagai orangtua segara komunikasi dengan pihak sekolah. Jangan selalu menviralkan terkait persoalan guru yang mendidik siswa di sekolah. Guru juga orangtua dan manusia biasa pasti ada kekeliruan dalam membimbing anak-anak kita. Pancasila mengajarkan kita untuk bermusyawarah untuk mufakat sebagai adab manusia timur dalam menyelesaikan persoalan. Tak mudah menghadapi ragam karakter peserta didik yang beranekaragam karakter sosial budayanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun