Indonesia akan berperan penting dalam pengelolaan kerja sama ASEAN sebagai ekonomi terbesar ke-5 di dunia dengan nilai 3,3 triliun USD, yang juga melibatkan ekonomi mitra ASEAN senilai 84,6 triliun USD (2021).
Dalam mendukung KTT ASEAN kami dari sekolah melakukan PJJ berdasarkan surat edaran dari dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Peleksanaan PJJ kali ini sama seperti ketika masa pandemi covid 19 yang ketika itu melaksankan PJJ selama kurang lebih dua tahun.
Namun pada saat ini kami dihadapkan oleh kembali ketersedian paket internet dan gawai yang menjadi hal utama dalam berkomunikasi. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor e-0050/SE/2023. Surat Edaran ini mengatur tentang proses belajar mengajar di lingkungan Disdik DKI.
Dalam surat edaran itu aturan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara 100 persen berlaku untuk sekolah yang berada di sembilan Kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan KTT ASEAN.
Kesembilan Kecamatan tersebut adalah Palmerah, Gambir, Menteng, Tanah Abang, Sawah Besar, Senen, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, dan Setia Budi.
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh tetap menggunakan jadwal yang ada dan tidak berubah ketika pembelajaran luring di sekolah.
Masa belajarnya pun sesuai dengan yang sudah dilakukan selama 45 menit setiap satu jam mata pelajaran. Pembelajaran cuma berganti dan beralih dari luring menjadi daring maka efektiftas bergeser sedikit terkait kendalai sinyal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H