Hari ini kelas XII diseluruh Indonesia melaksanakan Assesment Sumatib Sekolah sebagai bagian akhir perjalanan pembelajaran di jenjang sekolah menengah atas. Assesmen Sumatif Sekolah pada tahun ajaran 2022/2023 berbeda nama dan istilah dari tahun ajaran sebelumnya yang dikenal dengan Ujian Akhir Sekolah. Pada hakikatnya sama terkait pelaksanaan Assesmen Sumatif Sekolah pada tahun ajaran saat ini.
Proses pembelajaran yang kemudian diikuti oleh assesmen merupakan suatu pra syarat utama dalam menentukan suatu keberhasilan dalam capaian pembelajaran di dalam kelas.
Pembelajaran merupakan suatu siklus pemetaan (standar kompetensi/capaian pembelajaran), perencanaan proses pembelajaran (Silabus/ Alur Tujuan Pembelajaran-Modul Ajar(RPP)), dan pelaksanaan asesmen/ penilaian untuk memperbaiki pembelajaran sehingga peserta didik dapat mencapai kompetensi yang diharapkan.
Di dalam Permendikbud no 21 tahun 2022 dijelaskan bahwa Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: a. kenaikan kelas; dan b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Pada proses kali ini pelaksanaan assesmen sumatif sekolah merupakan kelanjutan dari program penilaian yang di buat sebelumnya dimana dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas. Sangat penting dalam penilaian melihat kerangka capaian pembalajarn yang diikuti oleh peserta didik mulai dari kesiapan dan proses yang dilakukannya. Kemudian melihat juga motivasi pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik di dalam kelas.
Dari proses ASS dapat membangkitkan ASA dan membangun cita bagi peserta didik untuk dapat berkompetisi dalam menjawab soal dan menjadi bagian yang terbaik nantinya. Mereka memiliki pengalaman yang unik dalam menjawab soal yang terakhir kali dalam ASS tahun ajaran 2022/2023
Kemudian sekolah dapat membangun standarisasi pendidikan yang akan digunakan tahun berikutnya mengacu kepada keberhasilan dan capaian peserta didik. Di dalam permendikbud no 21 tahun 2022 dijelaskan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik dan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi pembelajaran untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan Pelaksanaan asesmen sumatif dapat dilakukan dengan memperhatikan hal berikut: Pertama Sumatif dilakukan pada akhir lingkup materi untuk mengukur kompetensi yang dikehendaki dalam tujuan pembelajaran dan pada akhir semester .
Kedua Pendidik dapat menggunakan berbagai teknik seperti portofolio, performa (kinerja, produk, proyek, portofolio), maupun tes. Ketiga Hasil sumatif dapat ditindak lanjuti dengan memberikan umpan balik atau melakukan intervensi kepada peserta didik maupun proses pembelajaran yang telah dilakukan. (Susanti Sufyadi dkk Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jakarta 2021 ).
Melihat keberhasilan penilaian pada tahun ajaran 2022/2023 saat ini tentunya akan sulit mengharapkan mendapatkan nilai yang maksimal melihat proses pembelajaran dan keaktifan serta kehadiran pesesrta didik selama satu tahun belakang ini. Apalagi mereka terimbas adanya covid 19 yang melanda Indonesia sehingga adanya learning loss sedikit terasa dalam pemahaman pengetahuan peserta didik. Proses belajar dan motivasi belajar terbilang masih belum sempurna karena mereka lebih banyak bermainnya ketimbang memanfaatkan untuk belajar.