Yang menjadi pertanyaan kenapa harus dalam BAB Peralihan bukan di dalam BAB Khusus tentang muatan Tunjangan Profesi Guru. Hal ini perlu dikritisi lebih lanjut oleh teman-teman guru beserta Organisasi guru untuk bergerak bersama-sama agar masalah tentang diksi TPG tidak di dalam Bab Peralihan. Sehingga persoalan Tunjangan Profesi Guru tegas dan nyata bunyi dalam UU masuk ke dalam batang tubuh undang-undang sisdiknas nantinya.
Ketentuan peralihan merupakan sebuah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang rumusannya dapat didefinisikan ketika diperlukan atau jika diperlukan, yang berarti tidak semua peraturan perundang-undangan mempunyai ketentuan peralihan.
Dalam Lampiran II UU P3, dijelaskan bahwa "Ketentuan Peralihan" memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
1) Menghindari terjadinya kekosongan hukum; 2) Menjamin kepastian hukum; 3) Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan 4) mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.( Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia, dkk; Amsir Law Jurnal. Volume 3 Oktober 2021)
Ketika Tunjangan Profesi Guru secara naratif tidak ada dalam draft rancangan UU Sisdiknas walaupun termaktub dalam bab peralihan hal ini semata-mata menjadi bagian penguat sementara dan menhiindari dampak yang sangat signifikan ketika draf UU Sisdiknas akan disyahkan.
Belum lagi diksi Komite dan Dewan pendidikan yang hilang dalam yang sebelumnya di UU sisdikanas tahun 2003 diksi komite dan dewan pendidikan tercantum ada di dalamnya. Padahal peran komite sangat penting dalam membantu dan membersamai kegiatan sekolah. Ketika belum ada kajian akedemik tentang munculnya draf Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru maka kita hanya bisa cemas, berharap dengan ketidakpastian.
Tentunya berharap UU sisdiknas yang baru ini dapat mengakomodir semua kepentingan pendidikan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga akan melahirkan satu proses terbentuknya karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan yang nyata.
Kemudian persoalan tunjangan profesi guru dapat memberikan garansi terlaksananya pendidikan dan adanya kesejahteraan guru yang dapat mengangkat harkat derajat dan martabag guru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H