Mohon tunggu...
Indana Zulfa
Indana Zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tigas UAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PPKM terhadap Perekonomian Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

29 Juli 2021   19:00 Diperbarui: 29 Juli 2021   19:06 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid 19 telah menyebar di seluruh dunia di mana Banyak negara-negara yang terserang penyakit ini sampai tingkat kematian dan kerugian ekonomi yang cukup tinggi.pandemi covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh dan aktivitasnya jadi terhenti karena adanya pandemi covid 19.

Adanya pandemi covid 19 telah banyak membawa perubahan terhadap dunia yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.  Penyebaran virus Corona yang telah meluas ke belahan dunia membawa dampak yang sangat serius terhadap perekonomian Indonesia baik dari sektor perdagangan investasi dan pariwisata.

Tahun 2020 pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan tentang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) dalam rangka mempermudah dan mempercepat penanganan covid 19 ini. Dimana meliputi pembatasan seperti meliburkan sekolah-sekolah, kampus-kampus, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan sosial budaya, dan kegiatan yang lain yang dapat menyebabkan timbulnya perkumpulan dan keramaian.

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Selama keadaan pandemi ini banyak pedagang yang secara langsung kehilangan pendapatannya. Sehingga pemerintah mengeluarkan atau memberikan bantuan tunai BLT yang diberikan secara langsung kepada masyarakat selama masa pandemi covid 19.

Kemudian dengan beberapa aturan yang lain berbeda setelah pemberlakuan PSBB di tahun 2021 tepatnya tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 diumumkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat di sejumlah daerah kebijakan ini diumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 kabar tentang akan diperpanjang nya PPKM darurat menjadi perbincangan di masyarakat setelah dalam dua pekan pelaksanaannya jika belum tanpa adanya penurunan covid 19 yang signifikan.

Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM level 4 pada tanggal 20 Juli hingga 25 Juli 2021 dan kini PPKN level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah sampai 2 Agustus 2021. Kebijakan ini menghentikan sementara sektor non esensial jawa-bali Untuk menghentikan penularan covid 19 terutama varian baru yaitu varian Delta.

Sejak diberlakukannya kebijakan PPKN darurat beberapa peraturan yang dikeluarkan yaitu bekerja dari rumah dan kegiatan belajar mengajar tetap sama dilakukan secara daring. Sedangkan untuk sektor esensial pemerintah memberi izin untuk 50% bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pemerintah juga mengizinkan Swalayan supermarket dan pusat pembelanjaan hanya beroperasi Hingga jam 20 WIB dengan batas pengunjung 50%. Sedangkan untuk Apotek diperbolehkan beroperasi full selama 24 jam dikarenakan untuk melayani kebutuhan obat-obatan masyarakat.

Tetapi pemerintah memutuskan kebijakan untuk pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan lain termasuk kawasan wisata ditutup selama penerapan kebijakan ppkm darurat tersebut. Tentu ini akan berpengaruh terhadap omzet usaha dan pendapatan harian para pedagang kecil.

Dengan demikian Adapun dampak dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKN tersebut terhadap perekonomian masyarakat yaitu pusat-pusat perbelanjaan, pedagang pasar tradisional usaha pedagang kulineryang menurun,  hotel dan juga restoran yang mengalami penurunan yang cukup serius.

Seperti yang bisa kita lihat ppkm darurat tersebut membuat sektor sektor perdagangan ditutup dan tidak hanya itu dampak dari sejak diberlakukannya PPKN darurat pedagang pasar tidak bisa mendapatkan penghasilan tidak hanya itu dampak ppkm darurat dinilai sangat terasa di kalangan pedagang pasar tradisional hal ini akan mengakibatkan menurunnya tingkat konsumsi masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun