Mohon tunggu...
Indana Zulfa
Indana Zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Indana Zulfa Mahasiswa S1 Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembuatan Media Pembakaran Sampah (Incenerator) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Malang

1 Agustus 2024   21:09 Diperbarui: 1 Agustus 2024   21:22 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Hasil Incenerator (sumber : indana zulfa)

Pembangunan alat pembakaran sampah incinerator di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Malang oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) reguler Universitas Negeri Malang merupakan salah satu upaya nyata untuk mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah. Seiring dengan pertumbuhan jumlah penghuni lapas yang terus meningkat, jumlah sampah yang dihasilkan juga mengalami peningkatan signifikan. Sampah-sampah ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solusi yang efektif dan efisien untuk mengatasi permasalahan ini.

Mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang, dengan semangat pengabdian dan inovasi, berinisiatif untuk membangun alat pembakaran sampah incinerator sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah di Lapas Kelas 1 Kota Malang. Incinerator adalah alat pembakar sampah yang bekerja dengan cara membakar sampah pada suhu tinggi sehingga menghasilkan residu yang lebih sedikit dan mudah dikelola. Selain itu, proses pembakaran ini juga dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, sehingga lebih mudah dalam hal penyimpanan dan pembuangan akhir.

Proyek ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah sampah di lapas, tetapi juga sebagai bentuk pemberdayaan bagi penghuni lapas. Melalui proyek ini, para penghuni lapas dilibatkan dalam proses pembuatan dan pengoperasian incinerator, sehingga mereka mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru yang dapat bermanfaat ketika mereka kembali ke masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan visi Universitas Negeri Malang yang tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan lingkungan.

Pelaksanaan proyek ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penggalangan dana, hingga implementasi dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, mahasiswa melakukan survei untuk mengetahui kondisi lapas dan kebutuhan yang diperlukan. Selanjutnya, mereka merancang desain incinerator yang sesuai dengan kondisi lapas dan mengajukan proposal untuk mendapatkan dukungan dana. Setelah dana terkumpul, tahap implementasi dilakukan dengan melibatkan penghuni lapas dalam proses pembuatan incinerator.

Penggunaan incinerator diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Selain mengurangi volume sampah, diharapkan juga dapat mengurangi risiko kesehatan yang disebabkan oleh penumpukan sampah. Lebih dari itu, proyek ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengelolaan sampah di lapas-lapas lain di Indonesia.

Dengan demikian, pembangunan alat pembakaran sampah incinerator di Lapas Kelas 1 Kota Malang oleh mahasiswa KKN reguler Universitas Negeri Malang merupakan langkah inovatif dan solutif dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus memberdayakan penghuni lapas. Proyek ini menunjukkan bagaimana kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga pemasyarakatan dapat menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Gambar Uji Coba Incenerator (sumber gambar : indana zulfa)
Gambar Uji Coba Incenerator (sumber gambar : indana zulfa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun