Mohon tunggu...
Indah Yulianti_12
Indah Yulianti_12 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

no trying to stop, no stoping to try

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kiat-kiat Transaksi yang Diperbolehkan Menurut Syari'at Islam

30 Mei 2021   16:50 Diperbarui: 5 Juni 2021   16:51 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi Transaksi

Manusia sebagai makhluk sosial tiada hentinya selalu behubungan dengan manusia lainnya. Sebagai makhluk hidup kita tidak bisa hidup sendirian tanpa adanya bantuan orang lain. Oleh karena itulah dalam islam tidak hanya terdapat aturan bagaimana cara berhubungan dengan tuhan (hablum minallah) akan tetapi juga terdapat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia (hablum minannaas) yakni dengan fiqh muamalah kita bisa faham dan bisa mengaplikasikannya langsung dalam kehidupan sehari-hari terutama ketika berinteraksi dengan sesama manusia lainnya. Perlu diketahui bahwa hukum bermu'amalah adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya. 

Salah satu bentuk kegiatan yang sering kita lakukan adalah jual beli melalui transaksi, baik itu prakteknya secara ril atau dalam lembaga keuangan syari'ah. Tentunya sebagai umat muslim haruslah mengetahui dan melakukan transaksi yang halal menurut pandangan syariat dan diridhoi Allah SWT. Lalu berikut adalah kiat-kiat yang harus kita penuhi agar transaksi yang kita lakukan sejalan dengan prinsip islam, yaitu:

  1. Transaksi yang tidak haram objeknya, ialah ketika kita hendak ingin melakukan suatu transaksi maka ketahuilah terlebih dahulu spesifikasi objek transaksi tersebut. Jika termasuk pada hal-hal yang diharamkan seperti khamr, anjing, babi dan lain-lain, maka janganlah melanjutkan tansaksi tersebut karena transaksinya akan menjadi haram juga. Atau ketika kita ingin berinvestasi kepada suatu perusahaan maka carilah perusahaan yang kegiatan operasionalnya sesuai dengan syariat islam dalam artian tidak memproduksi barang-barang yang diharamkan oleh syariat. karena adanya dalil yang menyebutkan yaitu dalam (QS Al-Baqarah: 173) اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ Artinya :"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".
  2. Transaksi yang tidak haram selain objeknya. Pertama, yakni transaksi yang tidak melanggar prinsip saling ridha diantara kedua belah pihak. Transaksi semacam ini biasanya terjadi karena adanya unsur penipuan didalamnya, baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga ada sebelah pihak yang merasa paling diuntungkan. Selanjutnya karena adanya rekayasa pasar dalam supply yang mengambil keuntungan di atas rata-rata normal dengan cara mengurangi supply agar bisa laku dengan mendapatkan keuntungan yang banyak. Terakhir yaitu adanya rekayasa pasar dalam permintaan dengan cara menciptakan permintaan palsu agar harga jual yang didapatkan melonjak. Kedua, yaitu trnsaksi yang tidak melanggar prinsip saling dzalim. pelanggaran seperti ini biasanya terjadi pada transaksi yang mengandung ketidak pastian di dalamnya seperti jual beli mistery box, buah-buahan yang masih dalam bentuk bunga di pohonnya, anak sapi yang masih dalam kandungan, dan lain sebagainya. Serta transaksi yang mengandung perjudian yaitu sesuai dengan firman Allah dalam (QS Al-Maidah:90)يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَArtinya :"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". Tidak hanya itu suap-menyuap (Riswah) juga dilarang dalam transaksi Islam yang sejalan dengan dalil Al-Qur'an (QS Al-Baqarah[2]:188)وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ Artinya:" Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui". Serta adanya riba dengan segala bentuknya (Riba Fadl, riba Nasi'ah, dan riba Jahiliyah) juga merupakan bentuk transaksi yang melanggar prinsip saling dzalim sehingga termasuk transaksi yang dilarang dalam islam.    
  3. Akadnya harus lengkap. Agar kita terhidar dari transaksi yang dilarang, maka hendaklah memenuhi syarat dan rukunnya terlebih dahulu serta tidak adanya pembelian bersyarat dan tidak boleh ada transaksi yang diwadahi oleh dua akad sekaligus (two in one) seperti jual beli dan sewa karena nantinya akan ada ketidak pastian atas akad tersebut sehingga akan termasuk pada transaksi yang dilarang menurut syari'ah.

Itulah beberapa kiat-kiat yang harus dipenuhi agar transaksi yang kita lakukan sesuai dengan syari'at islam dan ketentuan yang berlaku dalam  Islam. Kiat-kiat tersebut juga berlaku dalam lembaga keuangan, jadi bagi yang ingin berhati-hati dalam melakukan transaksi sangat dianjurkan untuk menggunakan jasa/produk dari lembaga keuangan syaraiah karena  insyaallah sudah terjamin kesyari'ahannya melalui Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) yang mengawasinya serta Dewan Syari'ah Nasional (DSN/MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OIK). Serta produk-produknya yang dikemas melalui akad-akad yang sesuai dengan syari'at islam sehingga tidak perlu ragu untuk melakukan transaksi di lembaga keuangan syari'ah karena sudah menggunakan prinsip islam di dalamnya.

Banyak dari kalangan orang islam yang belum mengaplikasikan bahkan mengetahui hal tersebut. sehingga banyak terjadi kasus penipuan terutama dalam jual beli online yang melakukan transaksi (pembayaran) terlebih dahulu dan pengiriman barang kemudian. lalu penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan ekspektasi sehingga pembeli merasa dirugikan karena barang yang didapatkan tidak sesuai dengan harga. alangkah  baiknya sebagai umat muslim kita harus mengetahui kiat-kiat transaksi yang diperbolehkan dalam islam sehingga dengan adanya transaksi tersebut bisa membawa keuntungan pada semua belah pihak dan kerelaan diantara keduanya serta pendapatan yang didapatkan dari jual beli tersebut sebagai nafkah yang halal lagi berkah untuk keluarga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun