Mohon tunggu...
Indah Wahyu Cahyani
Indah Wahyu Cahyani Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Sebelas Maret

suka mencoba makanan-makanan yang baru dan unik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Benar Pembangunan Eco City di Pulau Rempang untuk Menyejahterakan Rakyat?

16 Oktober 2023   19:00 Diperbarui: 16 Oktober 2023   19:03 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini, sedang ramai perbincangan mengenai pembangunan Eco City di Pulau Rempang. Eco City merupakan sebuah rancangan pembangunan kota yang ramah lingkungan, sehat, dan berkelanjutan. Pembangunan Eco City di Pulau Rempang masuk kedalam daftar racangan Program Strategis Nasional tahun 2023 sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 tahun 2001 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Pembangunan proyek Eco City bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor yang mana nantinya dapat menjadikan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan peluang besar bagi masyarakat setempat. Pemerintah pusat juga sudah menargetkan pengembangan Rempang Eco City akan membutuhkan kurang lebih sekitar 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang.  Rencananya wilayah tersebut akan dibagi kedalam 7 zona pengembangan seperti Rempang Integrated Industrial, Rempang Integrated Agro-Tourism, Rempang Integrated Commercial & Residential, Rempang Integrated Tourism Zone, Rempang Forest & Solar Farm Zone, Rempang Wild & Nature Zone, dan Rempang Galang Heritage Zone. 

Proyek pembangunan Rempang Eco City sudah mulai berjalan sejak 7 September tahun 2023 dengan melakukan pematokan lahan, mengukur lahan, dan merelokasikan sebagian warga yang setuju dengan proyek pembangunan Eco City untuk berpindah tempat tinggal kebangunan sementara yang sudah disediakan oleh pemerintah setempat serta menerima uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan. Menteri Investasi telah mengungkapkan bahwa perkiraan rumah akan selesai dibangun dalam waktu 6-7 bulan, selama masa tunggu masyarakat akan mendapatkan uang pengganti sebesar Rp 1,2 jt dan per kartu keluarga mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 jt untuk biaya sewa rumah, jadi kalau ada 4 kartu keluarga dalam satu rumah maka akan memperoleh uang tunggu sebesar Rp 6 jt sudah termasuk uang rumah. Uang pengganti diberikan 3 bulan sebelum masa relokasi. 

Menurut pendapat sebagian warga yang setuju dengan pembangunan Rempang Eco City dinilai dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi warga. Tetapi ada sebagian warga yang menolak untuk dilakukan relokasi, warga yang tidak setuju dengan pembangunan Rempang Eco City dinilai dapat membuat mereka kehilangan tempat tinggal sekaligus kehilangan tempat untuk memperoleh penghasilan sehari-hari. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Pulau Rempang berprofesi sebagi nelayan. Oleh karena itu, mereka merasa keberatan ketika harus meninggalkan tempat tinggal sekaligus meninggalkan tempat mata pencarian mereka. 

Ada juga beberapa sekolah yang terkena dampak relokasi proyek Rempang Eco City seperti SDN 001 Sembulang, SDN 002 Pasir Panjang, dan SDN 016 Blongkeng. Sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut menjadi terhambat. Kegiatan belajar mengajar digantikan untuk sementara waktu menjadi kegiatan belajar kelompok. 

Organisasi gerakan lingkungan hidup mengkritisi proyek pembangunan Rempang Eco City. Pembangunan tersebut dinilai dapat berdampak pada lingkungan sekitar seperti penggunaan air berlebihan, pembuangan limbah cai yang mengandung zat berbahaya, dan kebutuhan pasok energi besar. Satria Manggala mengungkapkan kondisi geografis pulau rempang sangat rentan apabila menggunakan air secara berlebihan, penggunaan energi yang besar seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang dinilai sebagai tindakan tidak ramah lingkungan karena asap yang dihasilkan dari pabrik produksi dekat dengan pemukiman warga sehingga dapat menyebabkan polusi udara menjadi tercemar, dan pembuangan limbah cair yang mengandung zat berbahaya juga dapat menjadikan air di Pulau Rempang menjadi tercemar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun