Mohon tunggu...
Indah Selly Zevania Silitonga
Indah Selly Zevania Silitonga Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Nutrition Science Student

for mary wished to thrive

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Isu Radikalisme di Indonesia dari Kacamata TNI/POLRI

2 Desember 2022   17:22 Diperbarui: 2 Desember 2022   18:13 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bondowoso - Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan tatanan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara kekerasan ( Ariwidodo 2017 ). Radikalisme yang ditinjau dari prespektif kewarganegaraan merupakan persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia.

"Bagi mereka yang berbuat radikal merasa bahwa  keadilan belum dapat mereka rasakan. Mereka merasa dikucilkan dan disingkirkan. Pada tingkat yang parah, mereka merasa bahwa di diskriminasi," kata Letkol (Purn) Rahardjo, Ketua DPRD Fraksi TNI/Polri Kota Malang, Kamis (1/11/2022).

Sedangkan, terorisme  adalah suatu perbuatan atau tindakan untuk menakut-nakuti atau membuat resah dengan menimbulkan korban jiwa ataupun tidak. Teror muncul karena ketidakberdayaan untuk menghadapi tekanan pihak lain ataupun kekuasaan pemerintah.

Di Indonesia sendiri penanggulangan aksi-aksi radikalisme dan terorisme ditangani oleh polisi, sedangkan TNI lebih ke menghadapi musuh dengan operasi anti terror.

"Aksi terorisme ini sudah ada Undang-Undangnya, pada Undang-Undang No.05 Tahun 2018. Jadi, intinya di setiap instansi kepolisian pasti menyampaikan bahwa paham radikalisme maupun terorisme amat sangat berbahaya dan memang harus diberantas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Aipda Titik Sudarsih. Kepolisian menolak adanya radikalisme yang menuju terorisme, Jadi pihak kepolisian manapun akan memantau untuk selalu menekankan bahwa radikalisme yang mereka atau oknum-oknum lakukan adalah hal yang harus dihindari agar tidak menjadi aksi terorisme.

Untuk mencegah aksi-aksi radikalisme dan terorisme, hal paling mendasar yang diperlukan adalah meningkatkan rasa toleransi di kehidupan bermasyarakat. Dengan kita membiasakan diri dengan perbedaan dan dapat menerima fakta bahwa sebenarnya kita ini saling mebutuhkan dan hidup saling berketergantungan. Dari segi media sosial, cara yang bisa dilakukan untuk mencegah masuknya dengan cepat mengenai radikalisme dan terorisme yaitu dengan membatasi informasi dari luar tentang radikalisme dan terorisme.

(oleh:  Alfiyah Damayanti, Indah Selly, Naura Caluella, Nurista Kumala)

Universitas Jember, Desember 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun